Jakarta, MCI News – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI mengumumkan penarikan 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras, yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi atas resep dokter.
Dalam pemeriksaan laboratorium, sederet obat tradisional yang beredar luas, terutama secara daring, ternyata dioplos dengan bahan kimia keras. BPOM menemukan kandungan seperti sildenafil, deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCI. Semuanya termasuk obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Beberapa efek samping yang bisa muncul antara lain nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah secara drastis, stroke hingga serangan jantung.
BPOM mengimbau agar konsumen hanya membeli produk dengan nomor izin edar resmi, serta menghindari produk yang tidak jelas produsen dan komposisinya. Masyarakat juga bisa memeriksa keaslian produk melalui aplikasi Cek BPOM atau laman resmi BPOM.
Editor : Yasmin Fitrida Diat
Berita Terbaru
Selasa, 22 Jul 2025 16:00 WIB
Selasa, 22 Jul 2025 16:00 WIB
Persebaya Surabaya melakukan perombakan menyeluruh, dimulai dari struktur kepelatihan hingga komposisi pemain di semua lini.…
Selasa, 22 Jul 2025 15:00 WIB
Selasa, 22 Jul 2025 15:00 WIB
Bupati Badung Adi Arnawa akan memastikan bangunan ilegal yang berdiri di jalur hijau akan ditindaklanjuti dan dievaluasi bersama Pemprov Bali.…
Selasa, 22 Jul 2025 09:50 WIB
Selasa, 22 Jul 2025 09:50 WIB
Setiap tanggal 22 Juli secara global diperingati sebagai Hari Otak Sedunia atau World Brain Day.…
Selasa, 22 Jul 2025 09:31 WIB
Selasa, 22 Jul 2025 09:31 WIB
Hari Bhakti Adhyaksa menandai tanggal berdirinya Kejaksaan Agung Republik Indonesia.…
Senin, 21 Jul 2025 18:22 WIB
Senin, 21 Jul 2025 18:22 WIB
Selebgram Iris Wullur membantah isu pelakor alias perebut suami orang, yang dialamatkan pada dirinya belakang ini.…
Senin, 21 Jul 2025 10:22 WIB
Senin, 21 Jul 2025 10:22 WIB
Data manifest hanya tercatat 295 orang di atas kapal (280 penumpang dan 15 ABK). Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah dua kali lipat.…