Pabrik Kosmetik Ilegal Omzet Rp1 M di Ciputat Tangsel Digerebek BPOM

author Yama Yasmina

Pewarta :

Jumat, 21 Mar 2025 09:40 WIB

copy
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: Instagram BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: Instagram BPOM)

i

Ciputat, Tangerang Selatan, MCI News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Jalan Gunung Indah, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Video penggerebekan itu diunggah di akun resmi Instagram BPOM dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran. Taruna Ikrar mengatakan, hasil temuan itu menunjukkan sarana produksi kosmetik ilegal tidak memiliki nomor izin edar. Sarana tersebut juga tidak memiliki good manufacturing practices (cara pembuatan kosmetik) yang baik. 

"Dari hasil pemeriksaan itu juga diketahui pemilik sarana adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai apoteker. Namun, dirinya tidak memiliki izin untuk mengoperasikan sarana produksi kosmetik," ungkapnya.

BPOM juga menemukan bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin. Ada juga berbagai peralatan dengan dengan kapasitas produksi 5.000 produk tiap harinya.

Lebih rinci peralatan produksi yang digunakan pabrik dan saat ini dijadikan barang bukti di antaranya berupa 2 mesin mixer dengan kapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 show case, 6 timbangan analitik dan 1 oven mermeid. Serta satu kendaraan pengangkut berupa satu buah mobil van Daihatsu Luxio. Dokumen nota pembelian bahan dan hasil produksi per hari. 

"Omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar setiap bulan dengan pengiriman ke seluruh Indonesia di antaranya ke Semarang, Medan, dan Makassar. Kelihatannya bagian dari jaringan ya yang telah kita usut di Makassar," terang Taruna Ikrar.

Saat ini, pelaku berinisial K (perempuan) dan IKC (pria) sudah ditahan. Ada sekitar 40 orang yang bekerja di pabrik rumahan tersebut. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. 

Pelanggaran Pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan. Karena telah memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian kewenangan.

Editor : Yama Yasmina

Berita Terbaru

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Deretan artis politikus jadi pengurus DPP PAN terbaru. Mulai Verrel Bramasta hingga adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad.…

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Laga pekan ke-30 Liga 1 2024/2025 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya batal digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang.…

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Indonesia mengirim pemain terbaiknya di masing-masing sektor Singapore Open 2025. Tak ada satu pun wakil Indonesia pada sektor ganda putri.…

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Vinz dan Kirana kerap lolos dari pressure test. Namun kali ini, bubur olahan mereka tak bisa menyelamatkan dari pressure test.…

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus di Hari Kartini, Senin 21 April 2025.…

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Galeri MasterChef Indonesia kedatangan bintang tamu, komedian Hesti Purwadinata asal Sunda. Ia memberikan tantangan kecap dan leunca.…