Pabrik Kosmetik Ilegal Omzet Rp1 M di Ciputat Tangsel Digerebek BPOM

author Yama Yasmina

Pewarta :

Jumat, 21 Mar 2025 09:40 WIB

copy
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: Instagram BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: Instagram BPOM)

i

Ciputat, Tangerang Selatan, MCI News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Jalan Gunung Indah, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Video penggerebekan itu diunggah di akun resmi Instagram BPOM dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran. Taruna Ikrar mengatakan, hasil temuan itu menunjukkan sarana produksi kosmetik ilegal tidak memiliki nomor izin edar. Sarana tersebut juga tidak memiliki good manufacturing practices (cara pembuatan kosmetik) yang baik. 

"Dari hasil pemeriksaan itu juga diketahui pemilik sarana adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai apoteker. Namun, dirinya tidak memiliki izin untuk mengoperasikan sarana produksi kosmetik," ungkapnya.

BPOM juga menemukan bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin. Ada juga berbagai peralatan dengan dengan kapasitas produksi 5.000 produk tiap harinya.

Lebih rinci peralatan produksi yang digunakan pabrik dan saat ini dijadikan barang bukti di antaranya berupa 2 mesin mixer dengan kapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 show case, 6 timbangan analitik dan 1 oven mermeid. Serta satu kendaraan pengangkut berupa satu buah mobil van Daihatsu Luxio. Dokumen nota pembelian bahan dan hasil produksi per hari. 

"Omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar setiap bulan dengan pengiriman ke seluruh Indonesia di antaranya ke Semarang, Medan, dan Makassar. Kelihatannya bagian dari jaringan ya yang telah kita usut di Makassar," terang Taruna Ikrar.

Saat ini, pelaku berinisial K (perempuan) dan IKC (pria) sudah ditahan. Ada sekitar 40 orang yang bekerja di pabrik rumahan tersebut. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. 

Pelanggaran Pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan. Karena telah memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian kewenangan.

Editor : Yama Yasmina

Berita Terbaru

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Menetapkan Hari Keris Nasional 19 April

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Menetapkan Hari Keris Nasional 19 April

Minggu, 20 Apr 2025 08:29 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 08:29 WIB

Hari Keris Nasional dicanangkan Menteri Kebudayaan (Menhub) Fadli Zon di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Sabtu 19 April 2025.…

Ferry Salim Mantu, Pernikahan Putra Sulungnya Brandon Salim Bernuansa Tionghoa

Ferry Salim Mantu, Pernikahan Putra Sulungnya Brandon Salim Bernuansa Tionghoa

Minggu, 20 Apr 2025 08:05 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 08:05 WIB

Nuansa Tionghoa kental di pernikahan pasangan aktor Brandon Salim, anak sulung Ferry Salim, dengan Dhika Himawan.…

Iming-iming Kontrak Fantastis untuk Max Verstappen Keluar dari Red Bull

Iming-iming Kontrak Fantastis untuk Max Verstappen Keluar dari Red Bull

Minggu, 20 Apr 2025 07:43 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 07:43 WIB

Sebuah tim dikabarkan siap memberi Max Verstappen kontrak senilai 264 juta Euro (setara Rp 5,1 triliun) selama tiga musim.…

Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025, Menanti Taktik Gerald Vanenburg

Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025, Menanti Taktik Gerald Vanenburg

Minggu, 20 Apr 2025 07:20 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 07:20 WIB

Indonesia tuan rumah AFF U-23 Championship 2025 dan proses drawing dilaksanakan tanggal 30 Mei mendatang.…

95 Tahun PSSI, Erick Thohir Berharap Lolos Piala Dunia Jadi Tradisi

95 Tahun PSSI, Erick Thohir Berharap Lolos Piala Dunia Jadi Tradisi

Minggu, 20 Apr 2025 06:52 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 06:52 WIB

PSSI berulang tahun ke-95, Sabtu 19 April 2025. Perayaan ulang tahun itu diselenggarakan di The Meru, Sanur, Bali.…

Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Usai Manggung di Jepang

Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Usai Manggung di Jepang

Sabtu, 19 Apr 2025 22:55 WIB

Sabtu, 19 Apr 2025 22:55 WIB

Gitaris Seringai Ricky Siahaan meninggal dunia usai manggung di Jepang, Sabtu, 19 April 2025.…