Pabrik Kosmetik Ilegal Omzet Rp1 M di Ciputat Tangsel Digerebek BPOM

author Yama Yasmina

Pewarta :

Jumat, 21 Mar 2025 09:40 WIB

copy
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: Instagram BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: Instagram BPOM)

i

Ciputat, Tangerang Selatan, MCI News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek salah satu pabrik kosmetik ilegal di Jalan Gunung Indah, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Video penggerebekan itu diunggah di akun resmi Instagram BPOM dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran. Taruna Ikrar mengatakan, hasil temuan itu menunjukkan sarana produksi kosmetik ilegal tidak memiliki nomor izin edar. Sarana tersebut juga tidak memiliki good manufacturing practices (cara pembuatan kosmetik) yang baik. 

"Dari hasil pemeriksaan itu juga diketahui pemilik sarana adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai apoteker. Namun, dirinya tidak memiliki izin untuk mengoperasikan sarana produksi kosmetik," ungkapnya.

BPOM juga menemukan bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin. Ada juga berbagai peralatan dengan dengan kapasitas produksi 5.000 produk tiap harinya.

Lebih rinci peralatan produksi yang digunakan pabrik dan saat ini dijadikan barang bukti di antaranya berupa 2 mesin mixer dengan kapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 show case, 6 timbangan analitik dan 1 oven mermeid. Serta satu kendaraan pengangkut berupa satu buah mobil van Daihatsu Luxio. Dokumen nota pembelian bahan dan hasil produksi per hari. 

"Omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar setiap bulan dengan pengiriman ke seluruh Indonesia di antaranya ke Semarang, Medan, dan Makassar. Kelihatannya bagian dari jaringan ya yang telah kita usut di Makassar," terang Taruna Ikrar.

Saat ini, pelaku berinisial K (perempuan) dan IKC (pria) sudah ditahan. Ada sekitar 40 orang yang bekerja di pabrik rumahan tersebut. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. 

Pelanggaran Pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan. Karena telah memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian kewenangan.

Editor : Yama Yasmina

Berita Terbaru

Barcelona Raih Gelar ke-32 Copa del Rey

Barcelona Raih Gelar ke-32 Copa del Rey

Minggu, 27 Apr 2025 08:36 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 08:36 WIB

Barcelona memastikan diri sebagai juara, usai memenangi drama extra time melawan rival abadi di el clasico, Real Madrid. …

Sofjan Djalil Mundur dari Kursi Komisaris Utama Ancol, Masuk Cak Lontong dan Sutiyoso

Sofjan Djalil Mundur dari Kursi Komisaris Utama Ancol, Masuk Cak Lontong dan Sutiyoso

Minggu, 27 Apr 2025 06:30 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 06:30 WIB

Sofjan Djalil menjabat sebagai Komisaris Utama dan Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sejak 1 Februari 2023.…

Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Jadi Korban

Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Jadi Korban

Minggu, 27 Apr 2025 06:00 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 06:00 WIB

Ledakan berasal dari sebuah peti kemas di Pelabuhan Shahid Rajaee di Bandar Abbas, menurut media pemerintah Iran, Islamic Republic of Iran Broadcasting.…

Bunda Iffet Meninggal, Ibu Bimbim Slank Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Bunda Iffet Meninggal, Ibu Bimbim Slank Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Minggu, 27 Apr 2025 05:32 WIB

Minggu, 27 Apr 2025 05:32 WIB

Grup band Slank datang dengan kabar duka. Bunda Iffet, ibunda Bimbim meninggal dunia, Sabtu 26 April 2025.…

Anggotanya Foto Bareng Hercules, Danjen Kopassus Minta Maaf

Anggotanya Foto Bareng Hercules, Danjen Kopassus Minta Maaf

Sabtu, 26 Apr 2025 23:00 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 23:00 WIB

Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi menyampaikan permohonan maaf terkait dengan sejumlah prajurit Kopassus yang berfoto-foto bareng Hercules.…

Persib Bandung Dekati Trofi Juara Liga 1 2024/2025 Usai Kandaskan PSS Sleman 3-0

Persib Bandung Dekati Trofi Juara Liga 1 2024/2025 Usai Kandaskan PSS Sleman 3-0

Sabtu, 26 Apr 2025 22:50 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 22:50 WIB

Persib Bandung hanya butuh satu kali kemenangan untuk bisa mengangkat trofi Liga 1 2024/25.…