Jakarta, MCI News – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers secara daring yang digelar oleh Sekretariat Presiden, Jumat (1/8/2025).
Penetapan hari libur ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," demikian pengumuman yang disampaikan Juri Ardiantoro.
Menurut Juri Ardiantoro, tujuan dari penetapan hari libur tambahan ini adalah agar masyarakat memiliki ruang yang cukup untuk mengadakan dan mengikuti kegiatan seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," tegasnya.
Instansi pemerintah, lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sektor swasta diimbau untuk ikut menyemarakkan suasana kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Setelah tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka bulan Agustus terdapat dua hari libur nasional. Peringatan HUT ke-80 RI jatuh di hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Editor : Yasmin Fitrida Diat