Jakarta, MCI News – Rekening bank yang sudah lama tidak aktif alias dormant, diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran tidak dilakukan hanya karena status rekening dormant, tetapi karena adanya indikasi penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK berwenang memblokir dana milik orang atau korporasi yang masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
Selain itu, Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa pemblokiran dapat dilakukan jika terdapat dugaan rekening digunakan untuk:
- Menampung hasil tindak pidana
- Menjadi sarana pencucian uang
- Menggunakan dokumen palsu
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debit maupun kredit (kecuali biaya administrasi atau bunga bank) dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dormant masih tercatat di sistem bank, namun tidak dapat digunakan sebelum diaktifkan kembali oleh pemiliknya melalui prosedur resmi.
Tips Menghindari Status Rekening Dormant
- Lakukan transaksi rutin minimal sekali sebulan, seperti transfer, pembayaran, atau tarik tunai.
- Gunakan rekening untuk kebutuhan harian seperti menerima gaji atau membayar tagihan.
- Pasang pengingat jika memiliki lebih dari satu rekening.
- Aktifkan autodebet untuk pembayaran tagihan atau investasi rutin.
- Pahami aturan bank terkait kebijakan rekening dormant.
Cara Buka Blokir PPATK
- Isi formulir keberatan di tautan resmi PPATK, yakni bit.ly/FormHensem. Lengkapi data pemilik rekening, bank, nomor rekening, tujuan penggunaan dana, alasan keberatan, dan unggah dokumen pendukung seperti berita acara blokir, identitas, buku tabungan, atau surat kuasa.
- Datang ke bank untuk verifikasi dan proses customer due diligence (CDD) dengan membawa dokumen asli.
- Sinkronisasi data antara PPATK dan bank. Proses ini memakan waktu 5-20 hari kerja.
Editor : Yasmin Fitrida Diat