Dorong Kesejahteraan Driver, Pemprov Bali Dukung Raperda ASKP Berbasis Aplikasi

mcinews.id
Wakil Gubernur Bali Menghadiri Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi

Bali, MCI News - Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para driver di Bali dengan mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyatakan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam merancang regulasi ini.

"Dengan adanya Perda ini, kami nantinya akan pastikan bahwa semuanya sesuai dengan undang-undang serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Giri Prasta.

Baca juga: Perluas Jaringan Digital, Wagub Bali Optimis Blank Spot Teratasi

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam pendapat tertulis yang dibacakan oleh Wagub Giri Prasta, mengatakan keberadaan layanan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi adalah sebuah keniscayaan bagi pariwisata Bali.

"Pesatnya perkembangan sektor pariwisata meningkatkan kebutuhan akan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional," paparnya.

Dengan tujuan untuk melindungi pelaku usaha lokal dan memberikan kepastian hukum dalam menjaga nilai-nilai budaya Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mendukung peraturan yang mewajibkan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia.

Baca juga: Wagub Bali Giri Prasta Ajak Generasi Muda untuk Berinovasi demi Pembangunan Daerah saat HUT RI ke-80

Selain itu, Gubernur Koster juga menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

"Raperda ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi," tambahnya.

Baca juga: Bupati Giri Prasta : "Jaga Warisan, Junjung Prestasi, Satukan Kekuatan"

Dalam pelaksanaan KIP, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang relevan dan akurat kepada masyarakat serta memiliki mekanisme permohonan informasi yang jelas dan efektif. Dengan demikian, Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat demokrasi di Provinsi Bali.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyampaikan bahwa Raperda inisiatif ini merupakan respons atas aspirasi driver Bali. Ia berharap, jajarannya mengawal Raperda ini untuk memberikan yang terbaik sesuai tuntutan para driver.

Editor : Cahaya Kurniawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru