Bali, MCI News - Gubernur Bali menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di empat daerah, yaitu Denpasar, Jembrana, Badung, dan Gianyar, selama satu minggu.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menyatakan, penetapan ini bertujuan memfasilitasi bantuan dan penanganan bencana secara optimal.
Baca juga: Pray for Bali, Status Darurat Bencana Satu Minggu
Banjir yang melanda Denpasar dan sekitarnya menyebabkan dampak parah. Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, dan PMI terus melakukan pencarian dan evakuasi korban. Pada Kamis (11/9/2025), tim SAR gabungan temukan empat jenazah di rawa-rawa muara Waduk Tukad Badung setelah menerima informasi dari nelayan setempat sekitar pukul 07.59 Wita.
Keempat jenazah dibawa ke RS Prof Ngoerah untuk identifikasi. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, meminta masyarakat menunggu hasil resmi.
"Untuk identitasnya kami menunggu hasil dari RS Prof Ngoerah, untuk menghindari informasi yang simpang siur," jelasnya.
Salah satu jenazah ditemukan membawa tas kecil berisi kartu koperasi simpan pinjam atas nama Nyoman Sari. Jenazah lainnya tidak ditemukan barang yang dapat membantu identifikasi.
Tim SAR gabungan terus lakukan pencarian dan evakuasi korban banjir. Penyisiran pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita menggunakan lima unit kano milik nelayan setempat dengan 10 personel. Arah pencarian menyisir rawa-rawa hingga perairan dekat Benoa.
Baca juga: BMKG Peringatkan Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Pesisir
Pukul 12.35 Wita, tim SAR gabungan telah selesai melakukan penyisiran dengan hasil masih nihil. Pencarian terkendala cuaca tidak bersahabat, dengan cuaca berawan tebal.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mengikuti perkembangan informasi terkait bencana banjir ini. Dalam upaya penanganan bencana, BNPB dan pemerintah setempat terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bantuan dan evakuasi korban berjalan lancar. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti instruksi dari pihak berwenang.
Editor : Yasmin Fitrida Diat