Fariz RM Tak Ajukan Banding Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

mcinews.id
Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, MCI News – Musisi Fariz Roestam Moenaf (RM) divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/9/2025). Vonis juga mencantumkan hukuman subsider Rp800 juta atau dua bulan kurungan.

Vonis untuk musisi berusia 66 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara enam tahun. Fariz RM menerimanya sehingga tidak mengajukan banding.

Baca juga: Kasus Narkoba Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

“Saya menerima putusan ini dengan lapang dada,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Sidang vonis yang sempat ditunda ini akhirnya digelar bertepatan dengan ulang tahun anak bungsu Fariz RM. Dia pun tampak puas dengan putusan majelis hakim.

"Ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga," tutur Fariz RM.

Dalam putusannya, Hakim Ketua PN Jaksel menyatakan, pelantun lagu Sakura itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif. 

Baca juga: Ini 5 Fakta Usai Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," lanjut majelis hakim. 

Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz RM hingga proses persidangan. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim. 

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel milik musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu.

"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," terangnya.

"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," tambahnya. 

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru