Mojokerto, MCI News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kegiatan yang dirangkai dengan dialog perencanaan pembangunan daerah ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT).
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat penting yang harus dituntaskan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Baca juga: Penamaan Rupabumi di Kabupaten Mojokerto Diperluas hingga 5 Kecamatan
“Alhamdulillah, RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2029 telah selesai disusun dan ditetapkan tepat pada 20 Agustus 2025, sesuai batas waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” ungkap Gus Barra, sapaannya, Selasa (23/9/2025).
Bupati menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman arah pembangunan daerah dan instrumen evaluasi kinerja pemerintah. Dokumen ini menjadi kompas pembangunan dari tingkat kabupaten hingga desa.
Baca juga: Bakti Sosial untuk Siswa Sekolah Rakyat, Pemkab Mojokerto Wujudkan Kemerdekaan Inklusif
Visi pembangunan lima tahun ke depan ditetapkan sebagai “Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Lebih Maju, Adil, dan Makmur.”
Pemkab Mojokerto merumuskan empat misi pembangunan yang disebut Catur Abhipraya Mubarok, meliputi peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, penguatan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berbasis masyarakat, serta pengembangan infrastruktur.
Sejumlah program unggulan juga dipaparkan Gus Barra. Antara lain Kampung Platform Digital, Mal Pelayanan Publik Digital, beasiswa pendidikan, percepatan penurunan stunting, UMKM Naik Kelas, pembangunan pusat pemerintahan baru, hingga sport center berskala nasional.
RPJMD Mojokerto 2025–2029 disusun selaras dengan RPJPD Mojokerto 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta RPJMD Provinsi Jawa Timur 2025–2029. Sinkronisasi juga dilakukan terhadap Asta Cita Presiden, Nawa Bhakti Satya Gubernur, dan program Quick Wins.
Editor : Yasmin Fitrida Diat