Surabaya, MCI News – Polemik Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) kontra PT Pesta Pora Abadi, selaku manajemen outlet mie pedas terkenal Surabaya masih terus berlanjut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) ketiga yang seharusnya mendapatkan solusi terbaik antara kedua belah pihak kembali gagal.
Hal ini dikarenakan pihak manajeman PT Pesta Pora Abadi kembali tidak hadir dalam hearing yang dijadwalkan digelar di Ruang kerja Komisi gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/9/2025).
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Dengarkan Aspirasi Terkait Relokasi RPH
Absennya PT Pesta Pora Abadi membuat geram para legislator komisi B DPRD Kota Surabaya. “Sampai dengan pemanggilan ketiga ini, pihak PT Pesta Pora Abadi masih tidak hadir. Padahal hari ini kami ingin melakukan mediasi, agar ada solusi terbaik. Dan PJS akan terus berkomunikasi dengan piha Mie Gacoan, agar menemukan solusi terbaik," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H Mohammad faridz Afif, S.I.P., M.A.P
Faridz menambahkan, pihak PT Pesta Pora Abadi agar tidak bersikap acuh terhadap PJS, karena menganggap perusahaan yang kuat. “PT Pesta Pora Abadi masih mempunyai banyak kekurangan. Misal, masalah perijinan yang harus dipenuhi di Pemerintah Kota Surabaya. Ijin Penyelenggara Parkir (IPP), yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Dari duabelas titik, hanya satu yang berijin IPP. Sedangkan lainnya belum berijin. Selanjutnya adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Dan ini merupakan hal yang wajib dipenuhi, dan dari duabelas titik tersebut hanya satu yang memiliki izin tersebut," tegas Faridz.
Baca juga: Penyitaan Buku Meresahkan Pegiat Literasi, DPRD Surabaya Minta Ada Kajian Mendalam
Dengan tidak hadirnya pihak dari manajemen PT Pesta Pora Abadi untuk yang ketiga kalinya, Komisi B masih belum menentukan sikap.
“Nanti kita akan koordinasi dengan pimpinan. Jika pimpinan memerintahkan untuk Inspeksi Mendadak (Sidak), akan kita lakukan sidak mengenai perizinan dan lain-lainnya," ujar Faridz
Baca juga: DPRD Surabaya: Art Festival Kampung Bangunsari, Ubah Stigma Eks Lokalisasi
"Jika pihak PT Pesta Pora Abadi tidak mau berbuat baik dengan warga kota Surabaya, dalam hal ini PJS, maka akan diambil sikap yang lebih tegas, karena sudah dianggap merendahkan marwah DPRD, karena sudah tiga kali diundang tidak hadir. Yang mengundang adalah institusi lembaga pemerintah," pungkas Faridz.
Seperti diberitakan mcinews.id sebelumnya, polemik parkir ini diadukan kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya, terkait dugaan pemutusan sepihak pengelolaan lahan parkir di sejumlah outlet mie pedas terkenal di Surabaya oleh PT Pesta Pora Abadi, selaku manajemen. PT Pesta Pora Abadi ingin mengganti sistem parkir digital, yang ditolak oleh PJS selaku pengelola parkir.
Editor : Yasmin Fitrida Diat