Rambu Larangan Parkir di Sepanjang Jalan Kebraon Gang V Meresahkan Warga Sekitar

mcinews.id
Rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Kebraon gang V meresahkan warga. (Foto: Pandu/mcinews.id)

Surabaya, MCI News - Pemasangan rambu larangan parkir disertai ancaman penggembokan, penderekan sampai denda di sepanjang Jalan Kebraon Gang V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Hal ini membuat resah dan mengundang keprihatinan warga setempat.

Menurut sejumlah tokoh setempat, larangan tersebut tidak hanya mendadak tetapi juga menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Mereka selama ini merasa aman dan nyaman memarkir kendaraan di depan rumah mereka sendiri, karena dianggap tidak pernah menganggu dan menimbulkan kemacetan jalan.

“Kami sudah tinggal puluhan tahun di sini, parkir di sepanjang jalan gang V tanpa masalah. Tidak pernah ada kemacetan atau keluhan. Tapi sejak larangan parkir dipasang, warga merasa tidak nyaman, terutama kalau ada tamu atau keluarga yang datang,” ujar Ketua RT setempat, Selasa, (14/10/2025)

Tak hanya itu, pembongkaran pos keamanan utama di pintu masuk Jalan Kebraon Gang V oleh Dinas PU tanpa adanya pengganti, semakin memperburuk rasa aman di lingkungan pemukiman tersebut.

“Kami justru merasa lingkungan menjadi tidak aman setelah pos keamanan dibongkar. Sekarang malah ada larangan parkir tanpa sosialisasi yang jelas, dan itu membuat warga semakin resah,” tambahnya.

Mantan Ketua LPMK Kelurahan Kebraon, Gatot Setyabudi, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua LPMK, ikut angkat bicara. Ia mengecam keras pemasangan larangan parkir yang menurutnya tidak memiliki dasar kuat, baik dari aspek regulasi maupun kajian sosial di lapangan.

“Sejak dulu jalan ini aman, tidak ada masalah lalu lintas. Tiba-tiba dipasang rambu larangan parkir dengan ancaman derek dan gembok. Ini menciptakan tekanan psikologis bagi warga. Bahkan denda yang disebut-sebut bisa mencapai ratusan ribu rupiah jelas memberatkan,” tegasnya.

Gatot juga mempertanyakan rencana pemanfaatan lahan BTKD (Bekas Tanah Kas Desa) di sekitar lokasi, yang sebelumnya digunakan warga untuk kegiatan sosial dan ekonomi seperti berjualan oleh PKL. Menurutnya, ada indikasi lahan tersebut akan diubah menjadi taman, namun tidak sesuai dengan peruntukan zonasi berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

“Saat kami hearing di Komisi B DPRD Surabaya, pihak terkait mengakui bahwa lahan BTKD tersebut bukan zona hijau atau taman, melainkan zona jasa dan perdagangan. Jadi, penggunaan lahan untuk taman tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Gatot menduga, pemasangan larangan parkir ini bisa saja merupakan bentuk kekecewaan dari pihak-pihak tertentu akibat gagalnya rencana pemanfaatan lahan BTKD sebagai taman lingkungan.

“Kami menduga ini bentuk pelampiasan dari kegagalan pemanfaatan lahan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena kepentingan tertentu yang tidak transparan. Apalagi, tidak ada sosialisasi resmi dari Dishub atau pihak terkait,” tambah Gatot.

Warga masyarakat berharap ada peninjauan ulang terhadap kebijakan pelarangan parkir di Jalan Kebraon Gang V. Mereka menginginkan adanya dialog antara instansi terkait dengan warga sebelum kebijakan-kebijakan seperti ini diberlakukan.

“Kami ingin solusi yang adil, yang tidak merugikan masyarakat. Kalau memang harus ada pengaturan parkir, duduk bersama dulu dengan warga, cari jalan tengah, bukan langsung pasang rambu dan ancaman denda,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Polemik tiba-tiba dipasangnya rambu alrangan parkir disertai ancaman denda, membuat resah warga sekitar Kebraon V, yang lingkungan jalan selama ini dirasa aman, nyaman, dan tidak pernah menimbulkan kemacetan.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru