Jakarta, MCI News – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah mengeluarkan putusan, terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI nonaktif. Sidang putusan ini digelar di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025) sidang.
MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI. Keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali bertugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.
Baca juga: Sidang Putusan MKD untuk Anggota DPR Artis Nonaktif
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengingatkan Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya. Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tak membacakan poin peringatan apa pun.
Hal tersebut diputuskan setelah MKD DPR RI membacakan berbagai pertimbangan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli pada sidang-sidang sebelumnya.
Baca juga: Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Dijarah Massa
Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Masih Nonaktif
Tiga Anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menjadi teradu dalam kasus itu, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni; Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem; dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional, dinyatakan MKD terbukti melanggar kode etik.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya demonstrasi besar-besaran di Indonesia.
Editor : Yasmin Fitrida Diat