Uya Kuya Anggota DPR Aktif Lagi, Beda Nasib Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

mcinews.id
Uya Kuya kembali aktif sebagai Anggota DPR RI berdasarkan Sidang Putusan MKD, Rabu (5/11/2025). (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)

Jakarta, MCI News – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah mengeluarkan putusan, terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI nonaktif. Sidang putusan ini digelar di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025) sidang.

MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI. Keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali bertugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.

Baca juga: Sidang Putusan MKD untuk Anggota DPR Artis Nonaktif

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengingatkan Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya. Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tak membacakan poin peringatan apa pun.

Hal tersebut diputuskan setelah MKD DPR RI membacakan berbagai pertimbangan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli pada sidang-sidang sebelumnya.

Baca juga: Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Dijarah Massa

Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Masih Nonaktif

Tiga Anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menjadi teradu dalam kasus itu, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni; Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem; dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional, dinyatakan MKD terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya demonstrasi besar-besaran di Indonesia.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru