Mediachanelnews.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur telah menetapkan standar pelayanan, khsuusnya untuk 72 layanan yang ada. Standar pelayanan ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Adapun standar pelayanan ke72 layanan tersebut tercantum dalam keputusan Kepala Dinas Kominfo Jatim Nomor 000.8.3.2/583/114.1/2024 tentang Penetapam Standar Pelayanan Dinas Kominfo Jatim. Sebanyak 72 layanan itu, antara lain :
- Layanan Informasi Publik (PPID)
- Fasilitasi Komisi Informasi
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
- Diseminasi Informasi Publik dan Pengelolaan Media
- Komunikasi Publik
- Penyusunan Konten
- Relasi Media
- Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Kemitraan Komunikasi Dengan Komunitas Informasi Masyarakat
- Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik
- Penyusunan Strategi Komunikasi Publik
- Monitoring Informasi Kebijakan, Opini Publik dan Aspirasi Publik
- Perumusan Kebijakan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Pengembangan Perangkat Lunak
- Email Resmi @jatimprov.go.id
- Akun Mobile Playstore (Android) dan App Store (IOS)
- Pengelolaan Aplikasi
- Pengelolaan Akun SPLP
- Pengelolaan API SPLP
- Repositori Kode Sumber
- Penyelesaian Kendala Operasional Aplikasi
- Sub Domain .jatimprov.go.id
Lebih lengkap di https://kominfo.jatimprov.go.id/halaman/penetapan-standar-pelayanan
Sebagai informasi, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan, baik itu penyelenggara negara (pusat/daerah), BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
Tak hanya itu, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. (red)
Red. MCINews
Sumber Jatimnewsroom
Editor : MCI Editor
Berita Terbaru
Minggu, 27 Apr 2025 21:38 WIB
Minggu, 27 Apr 2025 21:38 WIB
Pressure test MasterChef Indonesia tantangan Random Bench, bahan misterius sesuai nomor undian kontestan sampai Azwar dan Zahra pulang.…
Minggu, 27 Apr 2025 15:13 WIB
Minggu, 27 Apr 2025 15:13 WIB
Jakarta, MCI News - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, stok cadangan beras pemerintah (CBP) nasional saat ini mencapai 3,18 juta ton. Jumlah…
Minggu, 27 Apr 2025 14:57 WIB
Minggu, 27 Apr 2025 14:57 WIB
Samarinda, MCI News - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Samarinda memberi penjelasan tentang insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam,…
Minggu, 27 Apr 2025 13:46 WIB
Minggu, 27 Apr 2025 13:46 WIB
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah mengikuti prosesi pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan, Sabtu 26 April 2025.…
Minggu, 27 Apr 2025 13:20 WIB
Minggu, 27 Apr 2025 13:20 WIB
Muhammad Budi Djatmiko ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND.…
Minggu, 27 Apr 2025 10:12 WIB
Minggu, 27 Apr 2025 10:12 WIB
Grup musik asal Amerika Serikat, Maroon 5, mengumumkan kolaborasi terbarunya dengan menggandeng Lisa BLACKPINK dalam lagu Priceless.…