Mediachanelnews.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur telah menetapkan standar pelayanan, khsuusnya untuk 72 layanan yang ada. Standar pelayanan ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Adapun standar pelayanan ke72 layanan tersebut tercantum dalam keputusan Kepala Dinas Kominfo Jatim Nomor 000.8.3.2/583/114.1/2024 tentang Penetapam Standar Pelayanan Dinas Kominfo Jatim. Sebanyak 72 layanan itu, antara lain :
- Layanan Informasi Publik (PPID)
- Fasilitasi Komisi Informasi
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
- Diseminasi Informasi Publik dan Pengelolaan Media
- Komunikasi Publik
- Penyusunan Konten
- Relasi Media
- Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Kemitraan Komunikasi Dengan Komunitas Informasi Masyarakat
- Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik
- Penyusunan Strategi Komunikasi Publik
- Monitoring Informasi Kebijakan, Opini Publik dan Aspirasi Publik
- Perumusan Kebijakan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Pengembangan Perangkat Lunak
- Email Resmi @jatimprov.go.id
- Akun Mobile Playstore (Android) dan App Store (IOS)
- Pengelolaan Aplikasi
- Pengelolaan Akun SPLP
- Pengelolaan API SPLP
- Repositori Kode Sumber
- Penyelesaian Kendala Operasional Aplikasi
- Sub Domain .jatimprov.go.id
Lebih lengkap di https://kominfo.jatimprov.go.id/halaman/penetapan-standar-pelayanan
Sebagai informasi, Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan, baik itu penyelenggara negara (pusat/daerah), BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
Tak hanya itu, adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. (red)
Red. MCINews
Sumber Jatimnewsroom
Editor : MCI Editor
Berita Terbaru
Senin, 21 Apr 2025 05:18 WIB
Senin, 21 Apr 2025 05:18 WIB
Oscar Piastri keluar sebagai pemenang F1 GP Arab Saudi, Minggu 20 April 2025, dan mengambil alih puncak klasemen sementara.…
Senin, 21 Apr 2025 04:40 WIB
Senin, 21 Apr 2025 04:40 WIB
Oscar Piastri menang dalam balapan Formula 1 GP Arab Saudi 2025. Pembalap McLaren F1 Team itu mengasapi Max Verstappen dan Charles Leclerc.…
Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB
Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB
Deretan artis politikus jadi pengurus DPP PAN terbaru. Mulai Verrel Bramasta hingga adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad.…
Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB
Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB
Laga pekan ke-30 Liga 1 2024/2025 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya batal digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang.…
Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB
Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB
Indonesia mengirim pemain terbaiknya di masing-masing sektor Singapore Open 2025. Tak ada satu pun wakil Indonesia pada sektor ganda putri.…
Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB
Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB
Vinz dan Kirana kerap lolos dari pressure test. Namun kali ini, bubur olahan mereka tak bisa menyelamatkan dari pressure test.…