Surabaya, MCI News - Putusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 menjadi isu nasional dalam aksi buruh, Kamis 1 Mei 2025 atau May Day. Penerbitan Undang-undang Ketenagakerjaan baru turut menjadi tuntutan buruh.
Nuruddin Hidayat selaku Wakil sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengonfirmasi tuntutan tersebut saat menunggu massa kumpul di Bundaran Waru kawasan Mal Cito Menanggal, Surabaya.
"Segera diterbitkannya Undang-undang baru mengenai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 Tahun 2023, utamanya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tandasnya.
Nuruddin menambahkan, agar pekerja perempuan khususnya yang single parent agar dibebaskan dari pemotongan pajak (PPH). "Ini dikarenakan, pekerja perempuan tersebut berjuang sendiri, mencari nafkah sendiri untuk menghidupi keluarga," tegasnya.
Apabila ada pekerjaan yang terkena PHK, lanjut Nuruddin, agar iuran Jamsostek tetap dibayarkan selama periode tertentu, sampai dapat dicairkannya jaminan tersebut.
Nuruddin juga menambahkan, untuk pemotongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar diubah menjadi Rp10 juta, dari sebelumnya yang di angka Rp 6,5 juta.
Sampai berita ini diturunkan, masa aksi May Day berkumpul di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jl A. Yani, untuk bersama-sama menuju kantor DPRD Jatim Jl Indrapura.
Editor : Yama Yasmina