Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 07 Mei 2025 17:18 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," sebut Menag.

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Editor : Witanto

Berita Terbaru

Sanksi Ahmad Dhani Melanggar Kode Etik Anggota DPR RI

Sanksi Ahmad Dhani Melanggar Kode Etik Anggota DPR RI

Rabu, 07 Mei 2025 15:16 WIB

Rabu, 07 Mei 2025 15:16 WIB

Jakarta, MCI News – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR atas dua aduan masyarakat te…

Performa Jeblok, Oliver Oakes Mundur dari Tim BWT Alpine

Performa Jeblok, Oliver Oakes Mundur dari Tim BWT Alpine

Rabu, 07 Mei 2025 14:55 WIB

Rabu, 07 Mei 2025 14:55 WIB

Inggris, MCI News – Tim Formula 1 BWT Alpine mengumumkan pengunduran diri Tim Prinsipal, Oliver Oakes dari jabatannya, setelah hasil buruk di GP Miami, Minggu 4…

Khofifah-Emil Bersama PWI dan SPSI Jatim Temui Menteri PKP Maruarar Sirait, Diskusikan Rumah Subsidi untuk Wartawan

Khofifah-Emil Bersama PWI dan SPSI Jatim Temui Menteri PKP Maruarar Sirait, Diskusikan Rumah Subsidi untuk Wartawan

Rabu, 07 Mei 2025 14:49 WIB

Rabu, 07 Mei 2025 14:49 WIB

Jakarta, MCI News - Sebagai tindak lanjut atas salah satu tuntutan buruh Jawa Timur pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day lalu, Gubernur Jawa…

Gempa Blitar M 4,5 Guncangan Terasa hingga Wilayah Jawa Timur Lainnya

Gempa Blitar M 4,5 Guncangan Terasa hingga Wilayah Jawa Timur Lainnya

Rabu, 07 Mei 2025 12:47 WIB

Rabu, 07 Mei 2025 12:47 WIB

Blitar, MCI News – Gempa bumi terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan magnitudo (M) 4,5. Guncangan terasa hingga Trenggalek, Kediri, Tulungagung, L…

Pemain Lama, Jonathan Frizzy sudah 6 Kali Pesan Vape Obat Keras

Pemain Lama, Jonathan Frizzy sudah 6 Kali Pesan Vape Obat Keras

Rabu, 07 Mei 2025 12:15 WIB

Rabu, 07 Mei 2025 12:15 WIB

  Jakarta, MCI News – Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayung mengungkap, aktor Jonathan Frizzy sudah enam kali memesan rokok el…

Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Baru Budi Prasetyo

Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Baru Budi Prasetyo

Rabu, 07 Mei 2025 11:06 WIB

Rabu, 07 Mei 2025 11:06 WIB

Jakarta, MCI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai pelaksana tugas atau Plt Direktur P…