Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 15 Mei 2025 21:00 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.

Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses.
Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Adapun tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu.

Selanjutnya, BAZNAS bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji. Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkasnya.

Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.

Editor : Witanto

Berita Terbaru

Presiden Direktur PSBS Biak, Eveline Sanita Injaya Mundur Usai Liga 1 Musim Ini

Presiden Direktur PSBS Biak, Eveline Sanita Injaya Mundur Usai Liga 1 Musim Ini

Kamis, 15 Mei 2025 20:42 WIB

Kamis, 15 Mei 2025 20:42 WIB

Jakarta, MCI News – Presiden Direktur PSBS Biak, Eveline Sanita Injaya, menyatakan akan mundur dari jabatannya setelah Liga 1 musim ini berakhir. Keputusan ini …

Genap 60 Tahun, PGN Terus Sediakan Gas Bumi Menuju Masa Depan Energi Bersih Indonesia

Genap 60 Tahun, PGN Terus Sediakan Gas Bumi Menuju Masa Depan Energi Bersih Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 20:01 WIB

Kamis, 15 Mei 2025 20:01 WIB

Jakarta, MCI News – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kini telah berusia 60 tahun, tepatnya pada tanggal (13/5/2025). PGN menegaskan perannya untuk terus m…

Kejurnas Angkat Besi Tahun 2025 Jaring Atlet Masa Depan Indonesia

Kejurnas Angkat Besi Tahun 2025 Jaring Atlet Masa Depan Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 17:15 WIB

Kamis, 15 Mei 2025 17:15 WIB

Bertempat di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Angkat Besi (Senior) resmi dibuka oleh Direktur SDM PT. Pupuk Indonesia…

Lion Wings Luncurkan Bus Periksa Gigi Keliling, Ajak Masyarakat Sadar Perawatan Gigi dan Mulut

Lion Wings Luncurkan Bus Periksa Gigi Keliling, Ajak Masyarakat Sadar Perawatan Gigi dan Mulut

Kamis, 15 Mei 2025 16:17 WIB

Kamis, 15 Mei 2025 16:17 WIB

PT Lion Wings bersama empat brand perawatan gigi andalannya, di antaranya Ciptadent, Systema, Barakat, dan Kodomo, resmi meluncurkan Bus Periksa Gigi Keliling…

Diskon Listrik 50 Persen, Ini Caranya!

Diskon Listrik 50 Persen, Ini Caranya!

Kamis, 15 Mei 2025 12:18 WIB

Kamis, 15 Mei 2025 12:18 WIB

Surabaya, MCI News – Kabar gembira bagi para pelanggan Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, PT PLN (P…

Doktif Bongkar Fakta Berlian Jualan Shella Saukia, Usai Berseteru soal Skincare Overclaim

Doktif Bongkar Fakta Berlian Jualan Shella Saukia, Usai Berseteru soal Skincare Overclaim

Kamis, 15 Mei 2025 11:41 WIB

Kamis, 15 Mei 2025 11:41 WIB

Jakarta, MCI News – Hidup pengusaha skincare, Shella Saukia sepertinya tak bisa tenang. Dokter detektif alias doktif yang viral mereview skincare diduga ov…