Optimalisasi PAD, Badung Data Potensi Pajak Daerah Melalui Tim TOPD dan SIOPD

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 19 Jun 2025 17:30 WIB

copy
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha, Kamis (19/6/2025). (Foto: Istimewa)
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha, Kamis (19/6/2025). (Foto: Istimewa)

i

Badung, MCI News - Pemerintah Kabupaten Badung membuat kebijakan dan langkah strategis terkait pendataan potensi pajak daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang diambil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yaitu membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD). Hal ini upaya mengoptimalkan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha dan pemungutan pajak daerah yang sepenuhnya berorientasi pada peningkatan PAD Badung.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim TOPD perlu dukungan dan kerja sama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, perbekel, lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung. Pihaknya juga sangat mengharapkan dukungan dari Kejari Badung, Polres Badung dan Polresta Denpasar guna mewujudkan tertib pemungutan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang terdapat di Kabupaten Badung.

Dikatakan, secara fungsional kelembagaan memang menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah, namun dalam melakukan optimalisasi tidak salah kalau dilakukan secara kolaboratif melibatkan semua unsur di Badung. Karena kenyataannya semua menikmati hasil dari PAD. Untuk itu seluruh jajaran yang terlibat dalam tim ini agar menyamakan persepsi bagaimana meningkatkan PAD Badung.

"Jika ada oknum perangkat di bawah nutup-nutupin dan nyetor ketempat dia, Bapak ibu telah menandatangani pakta integritas, jika pak Perbekel, Kelian ada mengambil langkah-langkah seperti itu, keluar dari pakta integritas, walaupun pak Kelian, pak Kaling menjabat sampai umur 60 tahun, saya tidak segan-segan mengambil sikap memberhentikan," tegas Bupati I Wayan Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perijinan berusaha. Agenda ini digelar di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung.

Menurut Bupati, latar belakang perlunya pendataan potensi pajak daerah ini disebabkan karena kondisi eksisting belum semua usaha terdata sebagai wajib pajak daerah, rendahnya kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak daerah dan belum optimalnya pemungutan pajak daerah sehingga realisasi PAD belum optimal.

Untuk itu, lanjut bupati, perlu intervensi Pemkab Badung melalui pendataan potensi pajak daerah oleh Tim TOPD dengan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD). Pendataan dimaksudkan untuk menghimpun data subyek dan obyek pajak daerah. Dengan tujuan, terdatanya seluruh subjek dan objek pajak daerah di Badung, terdaftarnya seluruh subjek dan objek pajak daerah sebagai wajib pajak, tertibnya pelaksanaan penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak dan tertibnya kegiatan usaha dan perizinan berusaha di Kabupaten Badung.

Dijelaskan pula, berdasarkan data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama kurun waktu tahun 2020-2025 realisasi investasi mencapai 45,7 T lebih dan 40.060 izin usaha. Data ini belum termasuk usaha-usaha yang telah berdiri sebelum berlakunya sistem OSS serta usaha-usaha yang telah berdiri namun tidak memiliki perizinan berusaha. Bupati punya keyakinan bahwa kondisi di lapangan jumlah potensi pajak daerah tersebut bahkan melebihi dari 40.060 usaha yang perlu didata dan ditertibkan agar PAD Badung tidak lost.

Bupati juga memberi gambaran bahwa dari 40.060 izin usaha yang telah terbit, ternyata yang baru terdaftar memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), hanya 10.467 usaha atau 17,9 %. Sedangkan sisanya 29.593 usaha atau 82,1 lum memiliki NPWPD dan NOPD. Kondisi ini menunjukkan terdapat potensi pajak daerah baru yang sangat besar untuk didata dan verifikasi ke lapangan.

"Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD yang terbit tahun 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp 6.77 triliun lebih. Bagaimana jika sebanyak 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD. Inilah yang perlu kita dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Bupati Adi Arnawa.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Kabupaten Malang Kalahkan Kota Blitar 2-1, Laga Perdana Sepak Bola Putra Porprov IX Jatim

Kabupaten Malang Kalahkan Kota Blitar 2-1, Laga Perdana Sepak Bola Putra Porprov IX Jatim

Kamis, 19 Jun 2025 20:48 WIB

Kamis, 19 Jun 2025 20:48 WIB

Tim sepak bola putra Kabupaten Malang juara, pada pertandingan perdana grup B di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025.…

Ahmad Dhani Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise Usung Adat Jawa

Ahmad Dhani Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise Usung Adat Jawa

Kamis, 19 Jun 2025 20:13 WIB

Kamis, 19 Jun 2025 20:13 WIB

Acara ngunduh mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise mengusung konsep Javanese Royal Wedding.…

Kadin Jatim Ajak Pengusaha Thailand Investasi Sektor Pengolahan Produk Tembaga dan Hortikultura

Kadin Jatim Ajak Pengusaha Thailand Investasi Sektor Pengolahan Produk Tembaga dan Hortikultura

Kamis, 19 Jun 2025 19:06 WIB

Kamis, 19 Jun 2025 19:06 WIB

Surabaya, MCI News - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendorong pengusaha asal Thailand untuk menanamkan investasi di sektor pengolahan produk…

Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Pemkot Surabaya Akan Manfaatkan untuk Kepentingan Warga

Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Pemkot Surabaya Akan Manfaatkan untuk Kepentingan Warga

Kamis, 19 Jun 2025 19:01 WIB

Kamis, 19 Jun 2025 19:01 WIB

Surabaya, MCI News - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme…

Ratusan Truk Parkir di Depan Kantor Gubernur, Tuntut Kebijakan Masalah ODOL

Ratusan Truk Parkir di Depan Kantor Gubernur, Tuntut Kebijakan Masalah ODOL

Kamis, 19 Jun 2025 18:25 WIB

Kamis, 19 Jun 2025 18:25 WIB

Surabaya, MCI News - Ribuan sopir truk yang berunjuk rasa memprotes aturan over dimension over loading (ODOL) menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur …

Setelah Aceh, Kini Trenggalek, LaNyalla: Jangan Terus Tambah Beban Presiden

Setelah Aceh, Kini Trenggalek, LaNyalla: Jangan Terus Tambah Beban Presiden

Kamis, 19 Jun 2025 17:56 WIB

Kamis, 19 Jun 2025 17:56 WIB

Jakarta, MCI News - Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mengembalikan kepemilikan empat pulau…