Surabaya, MCI News - Ribuan sopir truk yang berunjuk rasa memprotes aturan over dimension over loading (ODOL) menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) Jalan A Yani Surabaya, dilanjutkan long march dengan membentangkan bendera merah putih dan konvoi truk ke Polda Jatim, Kamis (19/6/2025).
Selanjutnya, rombongan aksi ini melanjutkan demo ke Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110, Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Tepat pukul 16.00, para pendemo tiba di kantor Gubernur Jawa Timur. Ratusan truk tampak parkir di sepanjang jalan pahlawan. Hal ini juga banyak dikeluhkan warga kota Surabaya, karena membuat macet.
Para sopir menyampaikan aspirasinya, terutama mengenai adanya kampanye mengenai ODOL dari aparat berwajib yang belakangan dianggap mereka kurang tepat sasaran.
Beberapa tuntutan dalam demo ini adalah:
1. Setop razia ODOL
2. Regulasi tarif angkutan logistik
3. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
4. Perlindungan hukum
5. Pemberantasan pungli dan premanisme
6. Kesejahteraan sopir
7. Kesetaraan perlakuan hukum
“Tarif yang berlaku sampai saat ini adalah tarif kesepakatan antara sopir dan pemilik barang. Belum ada regulasi yang mengatur tentang aturan tarif terebut. Saat ini, pengemudi truk adalah memenuhi kebutuhan industri dan kebutuhan pasar. Jika tidak diangkut, maka tidak akan mendapat muatan,” terang Angga Firdiansyah, Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT).
Ia menambahkan, sebenarnya demo atau tuntutan ini sudah sejak 2022, dan tuntutannya juga masih masih sama. Sejak awal, pihak sopir setuju dengan aturan ODOL. Karena juga mempertimbangkan keselamatan pengemudi di jalan.
"Kami meminta pemerintah memberikan kebijakan melalui regulasi tarif tentang angkutan logistik," jelasnya.
Para pendemo membawa dua keranda mayat, sebagai simbul matinya keadilan bagi sopir. sedangkan membawa bendera sepanjang 1.200 meter, menandakan belum adanya kemerdekaan bagi sopir.
"Jadi, demo kali ini bukan menentang tentang ODOL, tetapi berharap agar pemerintah mengatur regulasi tentang angkutan logistik. Jika benar-benar diberlakukan, maka angkutan barang, terutama sembako, pasti akan mengalami kenaikan, karena tidak bisa sekali angkut," terang Angga.
Selama kebijakan masalah ODOL belum ada, sopir selalu dalam posisi salah. Jika kelebihan muatan pada kendaraan ada ancaman pidana, jika ada kerusakan, kehilangan barang juga menjadi tanggung jawab sopir. sampai terjadi kecelakaan sopir juga harus menanggung semuanya.
"Selama aksi demo ini dari pemangku kebijakan belum ada yang menemui, atau belum ada kejelasan masalah tarif angkutan logistik, para massa aksi akan menginap sampai ada kejelasan," pungkas Angga.
Editor : Yasmin Fitrida Diat