Surabaya, MCI News - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai. Aksi tersebut didalangi oleh dua mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya, para pelaku menuntut uang sebesar Rp50 juta kepada Aris Agung agar aksi unjuk rasa yang mereka rencanakan dibatalkan, serta agar isu perselingkuhan yang ditudingkan terhadap Aris tidak disebarluaskan di media sosial. Namun, dari jumlah yang diminta, korban hanya menyerahkan Rp20 juta.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pemerasan bermula pada 16 Juli 2025. Saat itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan kasus perselingkuhan. Aksi dijadwalkan digelar pada 21 Juli 2025.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aris Agung di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
"Di pertemuan itu, mereka meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang menyerang pribadi Aris Agung tak disebarluaskan. Namun, perwakilan korban hanya membawa Rp20.050.000," jelas Abast, Kamis (24/7/2025).
Setelah menerima laporan, tim Jatanras segera bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, sebuah motor Honda Scoopy, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8), serta surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini.
“Mereka mengaku baru sekali ini melakukan pemerasan, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Widi.
Meski begitu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau praktik serupa yang pernah mereka lakukan sebelumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila pernah mengalami kejadian serupa, agar segera melapor ke kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Fahrizal Arnas