Diduga Peras Kadispendik Jatim Rp50 Juta, 2 Mahasiswa Diamankan Polda Jatim

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 24 Jul 2025 21:01 WIB

copy

Surabaya, MCI News - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai. Aksi tersebut didalangi oleh dua mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam aksinya, para pelaku menuntut uang sebesar Rp50 juta kepada Aris Agung agar aksi unjuk rasa yang mereka rencanakan dibatalkan, serta agar isu perselingkuhan yang ditudingkan terhadap Aris tidak disebarluaskan di media sosial. Namun, dari jumlah yang diminta, korban hanya menyerahkan Rp20 juta.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pemerasan bermula pada 16 Juli 2025. Saat itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan kasus perselingkuhan. Aksi dijadwalkan digelar pada 21 Juli 2025.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aris Agung di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

"Di pertemuan itu, mereka meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang menyerang pribadi Aris Agung tak disebarluaskan. Namun, perwakilan korban hanya membawa Rp20.050.000," jelas Abast, Kamis (24/7/2025).

Setelah menerima laporan, tim Jatanras segera bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, sebuah motor Honda Scoopy, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8), serta surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini.

“Mereka mengaku baru sekali ini melakukan pemerasan, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Widi.

Meski begitu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau praktik serupa yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila pernah mengalami kejadian serupa, agar segera melapor ke kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Fahrizal Arnas

Berita Terbaru

PSSI Siapkan Tiga Pemain Naturalisasi di Agustus Nanti, Nama Masih Dirahasiakan

PSSI Siapkan Tiga Pemain Naturalisasi di Agustus Nanti, Nama Masih Dirahasiakan

Kamis, 24 Jul 2025 20:50 WIB

Kamis, 24 Jul 2025 20:50 WIB

Surabaya, MCI News - PSSI tengah memproses naturalisasi tiga pemain baru yang diharapkan bisa memperkuat Timnas Indonesia dalam lanjutan Kualifikasi Piala…

Masuk Tahap Finalisasi, Jalur Hijau Masuk di RPJMD 2025-2029 Kabupaten Badung

Masuk Tahap Finalisasi, Jalur Hijau Masuk di RPJMD 2025-2029 Kabupaten Badung

Kamis, 24 Jul 2025 15:29 WIB

Kamis, 24 Jul 2025 15:29 WIB

Tahap finalisasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung 2025-2029.…

Maraknya Karnaval Budaya, Polres Malang Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas Wilayah

Maraknya Karnaval Budaya, Polres Malang Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas Wilayah

Kamis, 24 Jul 2025 11:59 WIB

Kamis, 24 Jul 2025 11:59 WIB

Kepolisian Resor Malang imbau masyarakat menjaga situasi yang aman, nyaman dan kondusif dalam setiap kegiatan masyarakat.…

Desainer Arnold Putra Diimbau Berhati-hati setelah Bebas dari Penjara Myanmar

Desainer Arnold Putra Diimbau Berhati-hati setelah Bebas dari Penjara Myanmar

Kamis, 24 Jul 2025 07:25 WIB

Kamis, 24 Jul 2025 07:25 WIB

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Hashim Djojohadikusumo, dan SPF Jepang berperan dalam misi bebasnya Arnold Putra.…

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Tutup Mulai 1 Agustus 2025

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Tutup Mulai 1 Agustus 2025

Kamis, 24 Jul 2025 07:06 WIB

Kamis, 24 Jul 2025 07:06 WIB

Penutupan jalur pendakian Gunung Rinjani akan dilakukan pada 1-10 Agustus 2025.…

Ribuan Driver Online Jawa Timur Tegaskan Dukungan Komisi 20 Persen

Ribuan Driver Online Jawa Timur Tegaskan Dukungan Komisi 20 Persen

Rabu, 23 Jul 2025 18:35 WIB

Rabu, 23 Jul 2025 18:35 WIB

Dukungan terhadap kebijakan potongan komisi 20 persen dari aplikator terus mengalir dari berbagai daerah, termasuk driver online Jawa Timur.…