Surabaya, MCI News – Hari apes tidak ada di kalender. Seorang staf media presiden pun bisa jadi korban penipuan. Si pelaku juga tak menyadari bahwa ia salah lawan.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengungkap penipuan love scamming dengan membuat fake akun. Korbannya seorang perempuan berinisial KDH. Ia melaporkan kasusnya ke Ditreskrimsus Polda Banten, Jumat (16/6/2025).
Mantan jurnalis ini mengalami kerugian sebesar Rp48 juta. Kasus ini viral lantaran KDH melakukan siaran langsung di media sosial saat penggerebekan ke rumah pelaku.
Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial MR, asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Selanjutnya, ia ditahan di Mapolda Banten sejak Minggu (15/6).
"Jadi berdasarkan urutan kejadian sekitar November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram korban @kanidwi dengan kalimat 'salamin ke pakwowo ya mba,' yang dibalas oleh korban dengan 'Hi, Haloooooo Okeeey disalamken hehe.' Kemudian, korban pun berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan akun Febrian atau pelaku MR hingga 8 Januari 2025," jelas Kombes Yudhis Wibisana.
Saat itu, komunikas keduanya pun intens hingga saling bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi. Hingga pada Sabtu, 1 Maret 2025, pelaku yang menggunakan akun Febrian itu meminta bantuan ke korban untuk meminjam uang sebesar Rp13 juta, dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya.
"Korban pun meminjamkan uang tersebut dengan mentransfernya ke Febrian melalui rekening atas nama Indri Sintia. Pada 27 April 2025, Febrian atau pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates," sambung Kombes Yudhis Wibisana.
Korban mulai curiga saat dirinya pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung. Namun, tanpa ada informasi lebih lanjut.
"Korban pun mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," tegas Kombes Yudhis Wibisana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.
"Ancamannya itu paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tutup Kombes Yudhis Wibisana.
Editor : Yasmin Fitrida Diat