Jakarta, MCI News – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri telah menemukan 212 merek beras yang produknya tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan di 10 provinsi.
Menteri Amran mengungkap modus pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, tertulis 5 kilogram ternyata isinya 4,5 kilogram. Kemudian ada juga pemalsuan kategori kualitas beras premium dan medium.
"Ada yang 86 persen mengatakan beras premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram," bebernya.
Kerugian masyarakat akibat praktik kecurangan itu ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun setiap tahun. Menurut Menteri Amran, jika dibiarkan bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp 1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun.
Produsen Beras Perusahaan Ternama Diperiksa
Satgas Pangan Bareskrim Polri telah memeriksa empat produsen beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran di Bareskrim Polri, Kamis (10/7/2025).
Empat produsen yang diperiksa itu yakni WG terkait beras bermerek insial Sa, So, dan Fo. Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan dan pemeriksaan 10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.
Kedua, yakni PT FSTJ terkait produk merek merk beras ASP, Beras Premium SR, BPW, FS, RP, SP, dan SR. Pemeriksaan dilakukan setelah mengambil sembilan sampel dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
Ketiga, PT BPR dengan produk beras RP dan RU. Pemeriksaan setelah tim penyidik mengambil tujuh sampel yang bersumber dari Sulawei Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.
Dan terakhir, PT SUL/JG. Pemeriksaan dilakukan usai mengambil tiga sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
"Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran, Bareskrim memastikan akan menindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Editor : Yasmin Fitrida Diat