Kabupaten Malang, MCI News – Seorang santri berinisial AZ dicambuk di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasus ini pun berbuntut panjang. Salah satu pengasuhnya berinisial B ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan B sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap santri berusia 14 tahun, warga Wonosari, Kabupaten Malang.
"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, korban dicambuk di kedua kakinya menggunakan rotan. Kejadiannya saat Idul Adha. Korban keluar malam karena lapar hendak mencari makan tanpa pamit.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan lembaga pendidikan, khususnya ponpes, untuk mengubah cara mendidik dan menghukum santri dengan cara edukatif.
"Dunia pendidikan kita saat ini sudah berubah. Dahulu jika ada anak didik yang berbuat salah maka oleh sang guru, anak didik dipukul dengan rotan atau lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes," ujar Waketum MUI, Anwar Abbas.
"Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang karena sadis dan tidak menghargai hak asasi anak," lanjut
Anwar Abbas lantas memberi contoh anak didik yang melakukan kesalahan bisa diajak dialog.
"Untuk itu cara mendidik dan menghukum anak yang bersalah hari ini harus dengan cara yang sebaik-baiknya dan yang searif-arifnya. Harus dengan cara-cara yang bersifat edukatif, lemah lembut, tapi mengena," ujarnya.
"Guru atau pendidik harus bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang adab dan tata tertib serta cara bertingkah laku yang terpuji yang harus mereka patuhi tanpa harus melakukan hukuman fisik kepada sang anak didik," sambungnya.
Editor : Yasmin Fitrida Diat