Badung, MCI News - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung No. 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (5/8/2025).
Selain itu pengambilan keputusan, rapat kali ini juga beragendakan penandatanganan berita acara/nota kesepakatan.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli DPRD Badung.
Bupati Badung Adi Arnawa saat ditemui seusai acara menyampaikan bahwa sidang ini merupakan sidang pengambilan keputusan terkait dengan kesepakatan antara Bupati Badung dengan DPRD Kabupaten Badung terhadap 3 Ranperda yang sudah dibahas. “Secara prinsip seperti yang sudah pernah saya sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya bahwa hari ini merupakan klimaksnya, seluruh Anggota DPRD Badung sudah menyepakati atas rancangan itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali,” ujarnya singkat.
Editor : Cahaya Kurniawan