Aset LSD Pemprov Bali Jadi Villa di Badung Diakui OSS Amputasi Kewenangan Desa Dinas dan Desa Adat

author mcinews.id

mcinews.id

Sabtu, 18 Okt 2025 22:18 WIB

copy

BADUNG, BALI-MCI NEWS | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan Sidak akomodasi pariwisata Canggu Loft Studio, Kabupaten Badung, Jumat, 17 Oktober 2025.

Sidak dipimpin oleh Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., dan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH.

Hal tersebut mendapat sorotan publik, karena adanya dugaan pelanggaran Tata Ruang dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sidak dilakukan, karena ada laporan masyarakat Desa Canggu dan Kepala Lingkungan (Kaling) atas pembangunan akomodasi pariwisata berupa penginapan di depan Pura Dalem dan samping Kuburan milik umat Kristiani.

Menurutnya, akomodasi wisata berdiri diatas zona LSD, bahkan sebagian berpotensi mengganggu fungsi resapan air dan tata ruang di Kawasan Hijau.

Mirisnya, akomodasi pariwisata tersebut, ternyata tanahnya milik aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berupa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang disewakan, tapi pengelolaannya oleh pihak PMA Singapura.

Untuk itu, Tim Pansus TRAP DPRD Bali mempertanyakan tanah milik Pemprov Bali yang disewa pribadi atas nama Laksmi, tetapi pengelolaan usaha akomodasi wisata diserahkan kepada PMA.

"Kenapa tidak pribadi langsung yang mengerjakan, tapi kok diserahkan ke pihak lain untuk kelola usaha villa ini. Jadi, kehadiran PMA juga ada. Apa hubungan PMA dengan Ibu Laksmi, seharusnya Ibu Laksmi yang urus khan, kok bisa PMA ini hadir, coba dicek izin," tanya Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, SH., MH., saat Sidak Canggu Loft Studio, Jumat, 17 Oktober 2025.

Made Supartha menegaskan pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius.

"Kami akan pelajari data dari warga dan memastikan apakah ada pelanggaran terhadap Perda Tata Ruang. Jika terbukti, tentu akan ada rekomendasi penertiban," terangnya disela-sela Sidak.

Made Supartha juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan tata ruang, terutama di kawasan Canggu yang mengalami pertumbuhan pesat sektor pariwisata.

"Pertumbuhan ekonomi jangan sampai mengorbankan keseimbangan lingkungan dan ketentuan tata ruang. Kami apresiasi langkah warga yang proaktif melapor," tambahnya.

Ditambah lagi, dalam momentum Hari Pangan Sedunia diperingati setiap tahun pada 16 Oktober.

Sorotan itu makin heboh, pasca bencana banjir bandang yang melanda Bali, pada 10 September 2025.

Tercatat, pada tahun 2024, alih fungsi lahan mencapai 348 hektar sesuai data Statistik Pertanian. Alih fungsi lahan di Badung pada tahun 2020 tercatat sebesar 26,03 hektar. Jumlahnya melonjak di tahun 2021 menjadi 72,71 hektar, dan naik lagi di tahun 2022 menjadi 142 hektar. Tahun 2023 seluas 173,33 hektar.

Untuk itu, Pansus TRAP DPRD Bali akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk membahas hasil temuan lapangan di Nuanu dan Canggu hingga Tibubeneng, sekaligus memanggil instansi terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai izin-izin pembangunan di wilayah tersebut.

"Kami harapkan langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan lindung dan sempadan, tidak akan dibiarkan terjadi di Bali," tegas Made Supartha.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., MH., menyebutkan masalah  Online Single Submission (OSS) sebagai tahap awal baru terdaftar izin di Pusat, baik PMA maupun pemodal domestik.

Menurutnya, Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mempermudah pengurusan izin usaha di Indonesia.

Sistem itu mengintegrasikan seluruh perizinan dari kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke berbagai instansi secara terpisah. Manfaat utamanya adalah mempercepat proses dan mengurangi birokrasi, memungkinkan pengajuan izin dilakukan secara online dan terpusat.

Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara daring tanpa harus mendatangi banyak instansi. Sistem OSS yang baru menerapkan perizinan berbasis risiko, saat jenis dan persyaratan izin disesuaikan dengan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut.

Fungsi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam sistem OSS sebagai pelaksana pelayanan perizinan usaha berbasis risiko, dengan peran utamanya meliputi pelayanan publik, pengawasan kegiatan usaha dan fasilitasi terhadap pelaku usaha.

Pemda juga bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian izin dengan tata ruang daerah dan melakukan validasi data usaha. Begitu juga Kewenangan Pemda dalam sistem OSS terbagi berdasarkan tingkat risiko usaha. Risiko Rendah dan Menengah Rendah menjadi kewenangan Bupati/Walikota. Sedangkan, Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi serta sektor strategis menjadi kewenangan Gubernur atau Menteri.

Namun, Kepala Desa atau Perbekel memiliki peran pembinaan dan pelayanan terhadap warganya yang membutuhkan izin usaha, dengan membantu sosialisasi, pendaftaran dan memastikan kesesuaian dengan peraturan desa.

Dengan memfasilitasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik melalui sistem OSS, seperti membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan mengunggah dokumen.

"Jadi, seolah-olah begitu OSS masuk, semua bisa dibangun di daerah masing-masing. Itu persepsi keliru," tegasnya.

Hal tersebut berarti OSS itu baru terdaftar nomor dan berhak mendapatkan NIB. Begitu mereka keluar jalur dari OSS, maka mereka harus datang ke daerah masing-masing, baik Desa Dinas maupun Desa Adat.

Artinya, ruang lingkupnya tetap berada di Desa Dinas secara administratif dan Desa Adat. Ketika izin AMDAL diperlukan, maka sangatlah diperlukan peran Desa Adat dan Desa Dinas.

"Jika Desa Dinas dan Desa Adat tidak beri izin, karena tidak sesuai dengan apa yang jadi ketentuan di Desa Adat dan Desa Dinas, itu tidak bisa diproses," paparnya.

Namun, selama ini seolah-olah OSS melampaui kewenangan Perbekel dan Bendesa Adat, termasuk Kepala Lingkungan (Kaling) di daerah masing-masing.

"Selama ini, saya lihat OSS ini mengganggu daripada kewenangan yang dimiliki oleh Perbekel dan Lurah, termasuk Kaling dan Bendesa Adat. Kasian itu sekarang," tegasnya lagi.

Secara aturan, diakui tidak ada OSS itu langsung bisa melampaui tugas dan kewenangan Desa Dinas dan Desa Adat, termasuk Kepala Lingkungan (Kaling)

"Kaling khan urusan terbawah ini yang paling tahu semuanya. Tapi, disini Kaling dan Perbekel hanya menerima komplain. Seolah-olah tidak ada Pemerintahan disini," tegasnya.

Sementara dari Regulasi Pusat itu harus diakui diluncurkan ke Daerah hingga terbawah, karena daerah itu memegang penting peran utama demi pembangunan yang ada di Indonesia.

Pemerintah pusat pun telah meluncurkan anggaran desa yang cukup besar langsung ke desa. Ketika desa maju dan tertib maka Indonesia maju.

"Ini malah perannya terbalik, sebenarnya Pak Perbekel punya peranan akhirnya Pak Perbekel tidak tahu apa di daerahnya sendiri, termasuk juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Itu kan tidak benar," kata Dewa Rai yang disetujui Made Supartha.

Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten/ Kota memberikan edukasi kepada tingkatan dibawahnya, baik Camat maupun Perbekel, karena diamputasi kewenangannya.

"Begitu ada komplain baru bergerak. Khan tidak ada kewenangan seorang Perbekel yang sebenarnya punya daerah khusus Beliau itu yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun juga. Apalagi masalah kewenangan Adat ada ditangan Bendesa Adat, seolah-olah OSS berada diatas kewenangan Desa Adat dan Desa Dinas itu tidak ada," tegasnya lagi.

Sedangkan, Andi selaku Accounting Canggu Loft Studio mengakui akomodasi pariwisata tersebut dikelola oleh PMA Singapura, tetapi aset masih atas nama pribadi yang disewa dari Pemprov Bali.

"Tanah Pemprov Bali disewa atas nama pribadi artinya aset building masih atas nama pribadi, kemudian untuk usaha villa penginapan itu khan operasional dilakukan oleh badan usaha," kata Andi.

Disamping itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga melakukan sidak ke private Villa Radha Pererenan. Villa itu dikelola PT Radha Property merupakan PMA asal Sungapura untuk manajemen villa.

Villa itu juga dibangun atas tanah sawah aset Pemprov. Bali atas nama Laksmi. Sementara, untuk semua aset dan properti masih milik pribadi dan tanahnya disewa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Hal tersebut berarti PMA hadir dalam menjalankan usaha Villa penginapan yang disebut Canggu Loft Studio serta Privat Villa Radha Pererenan.

"Izin pembangunan ada di pribadi. Khusus pribadi itu tidak mengurus izin, tapi diurus PMA. Jadi, untuk SLF kita atas nama pribadi, Ibu Laksmi dari konsultan lagi diurus. Jadi, PMA hanya operator menjalankan usaha villa penginapan ini," kata Andi.

Mengenai perizinan, Andi bakal menyampaikan kepada pihak Manajemen Villa Canggu Loft Studio, lantaran dirinya tidak memegang perizinan.

Meski demikian, jika ada perizinan belum lengkap, pihaknya bakal mengurus dan melengkapi izin semaksimal mungkin.

Jika belum bisa memenuhi syarat-syarat izin yang diperlukan, pihaknya bakal menyampaikan kepada pihak Manajemen Villa, karena keputusan ada ditangan Manajemen Canggu Loft Studio.

"Apa yang dibutuhkan terkait perizinan, kami coba lengkapi mungkin kami data dulu apa yang tidak saya pegang, tapi ternyata memang ada, kalau tidak ada, nanti kita akan lengkapi izin. Ini khan tiba-tiba dan mendadak. Jadi, saya tidak pegang semua perizinan," terangnya.

Sementara itu, I Wayan Suarya selaku Perbekel Desa Canggu didampingi Ketut Oka Hariadi, Kelian Dinas Banjar Padang Tawang, Desa Canggu menyebutkan pihaknya sangat kaget atas kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali.

Pihaknya mengakui saat pembangunan akomodasi wisata tersebut tidak ada laporan ke Desa Canggu.

Menurutnya, jika ada keluhan atau komplain dari masyarakat biasanya yang pertama kali disampaikan kepada Kepala Lingkungan (Kaling). Selama Kaling bisa menyelesaikan masalah dibawah tidak disampaikan ke Kantor Desa Canggu.

"Maksudnya tidak diteruskan ke Desa Canggu, cuma disampaikan waktu kita rapat-rapat. Jika di sebelah barat ada Pura Dalem Uma Duwi, sebelah selatan ada jalan, sebelah Utara ada kuburan milik umat Kristiani dan sebelah timur ada jalan," pungkasnya. (ace).

Editor : Putu Wiguna

Berita Terbaru

Asia Africa Festival 2025 Bandung

Asia Africa Festival 2025 Bandung

Sabtu, 18 Okt 2025 16:36 WIB

Sabtu, 18 Okt 2025 16:36 WIB

Asia Africa Festival 2025 sebagai perayaan budaya sekaligus wujud nyata diplomasi antarbangsa.…

Presiden Prabowo Percaya Diri Jelang Satu Tahun Pemerintahannya

Presiden Prabowo Percaya Diri Jelang Satu Tahun Pemerintahannya

Sabtu, 18 Okt 2025 16:11 WIB

Sabtu, 18 Okt 2025 16:11 WIB

Presiden Prabowo mengaku berani berdiri dengan percaya diri jelang  setahun memimpin bangsa, Senin (20/10/2025).…

KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Wamenaker Noel

KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Wamenaker Noel

Sabtu, 18 Okt 2025 15:45 WIB

Sabtu, 18 Okt 2025 15:45 WIB

Perpanjangan masa tahanan Noel, dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wamenaker.…

Klasemen MotoGP 2025 Usai Sprint Race di Sirkuit Phillip Island Australia

Klasemen MotoGP 2025 Usai Sprint Race di Sirkuit Phillip Island Australia

Sabtu, 18 Okt 2025 15:22 WIB

Sabtu, 18 Okt 2025 15:22 WIB

Marco Bezzecchi juara Sprint Race MotoGP Australia, semakin mendekati Francesco Bagnaia di klasemen MotoGP sementara 2025.…

Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Australia, Fabio Quartararo Melempem

Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Australia, Fabio Quartararo Melempem

Sabtu, 18 Okt 2025 15:02 WIB

Sabtu, 18 Okt 2025 15:02 WIB

Fabio Quartararo melempem meski start dari pole. Marco Bezzecchi jadi pembalap yang tercepat melintasi garis finis Sprint Race MotoGP Australia.…

William Chan dah He Sui Umumkan Kelahiran Anak, Belum Diketahui Pernikahannya

William Chan dah He Sui Umumkan Kelahiran Anak, Belum Diketahui Pernikahannya

Sabtu, 18 Okt 2025 14:00 WIB

Sabtu, 18 Okt 2025 14:00 WIB

Aktor Hong Kong, William Chan dan model China, He Sui umumkan hasil USG dan kelahiran anak. Tapi pernikahannya masih misterius.…