Ada Larangan Merokok di Maladewa

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 03 Nov 2025 08:22 WIB

copy
Aturan larangan merokok di Maladewa. (Foto: Istimewa)
Aturan larangan merokok di Maladewa. (Foto: Istimewa)

i

Maladewa, MCI News – Pemerintah Maladewa resmi menerapkan larangan terhadap tembakau atau rokok yang berlaku mulai awal November ini. Kementerian Kesehatan Maladewa menyatakan, larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya pemerintah menjaga kesehatan masyarakat terutama generasi muda.

"Larangan tembakau mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa sesuai Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Maladewa, seperti dikutip Anadolu Agency.

Maladewa menjadi negara pertama yang melarang tembakau secara nasional. Presiden Mohamed Muizzu sudah meratifikasi undang-undang soal kebijakan ini sejak Mei lalu.

Berdasarkan aturan, individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau di Maladewa. Larangan itu mencakup semua jenis tembakau.

Pengecer juga harus memverifikasi usia pembeli sebelum melakukan penjualan. Sebagai bagian dari komitmen itu, Maladewa juga menaikkan batas usia legal merokok dari 18 menjadi 21 tahun.

Pada September 2024, wisatawan yang masuk ke wilayah kepulauan itu hanya diizinkan membawa produk tembakau dalam jumlah terbatas, yakni 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram produk tembakau lainnya.

Produk-produk ini pun hanya boleh dibawa untuk penggunaan pribadi. Apabila produk tembakau melebihi batas yang ditetapkan, petugas bea cukai dapat menahan kelebihan barang selama maksimal 30 hari. 

Pemerintah Maladewa juga menerapkan kebijakan yang lebih ketat, yakni melarang impor vape dan rokok elektrik ke Maladewa sejak (15/11/2024).

Selandia Baru, negara pertama yang pernah menerapkan kebijakan serupa, justru mencabut aturan larangan merokoknya pada November 2023, hanya setahun setelah diberlakukan.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Berita Terbaru

Pembalap F1 Charles Leclerc dan Alexandra Saint Mleux Tunangan

Pembalap F1 Charles Leclerc dan Alexandra Saint Mleux Tunangan

Senin, 03 Nov 2025 06:25 WIB

Senin, 03 Nov 2025 06:25 WIB

Pembalap Ferrari F1, Charles Leclerc umumkan pertunangannya dengan sang kekasih, Alexandra Saint Mleux, Minggu (2/11/2025).…

Janice Tjen Kawinkan Gelar Juara Chennai Open 2025 bersama Aldila Sutjiadi

Janice Tjen Kawinkan Gelar Juara Chennai Open 2025 bersama Aldila Sutjiadi

Senin, 03 Nov 2025 05:43 WIB

Senin, 03 Nov 2025 05:43 WIB

Petenis tunggal putri Indonesia Janice Tjen Kawinkan gelar Chennai Open 2025. Hanya berselang dua jam gelar itu disabetnya.…

Jonatan Christie Juara Hylo Open 2025, Putri KW dan Sabar/Reza Runner-up

Jonatan Christie Juara Hylo Open 2025, Putri KW dan Sabar/Reza Runner-up

Senin, 03 Nov 2025 05:09 WIB

Senin, 03 Nov 2025 05:09 WIB

Tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie berhasil menjadi juara di Hylo Open 2025, usai mengalahkan wakil Denmark, Magnus Johannes.…

Kenang Kisah Mbok Dar Mortir yang Jarang Terekspose, Parade Juang Surabaya 2025 Berlangsung Meriah

Kenang Kisah Mbok Dar Mortir yang Jarang Terekspose, Parade Juang Surabaya 2025 Berlangsung Meriah

Minggu, 02 Nov 2025 22:25 WIB

Minggu, 02 Nov 2025 22:25 WIB

Parade Juang digelar Pemkot Surabaya untuk memperingati Hari Pahlawan, 10 November.…

Pemakaman Raja Surakarta Pakubuwono XIII, Rabu 5 November 2025 Pagi

Pemakaman Raja Surakarta Pakubuwono XIII, Rabu 5 November 2025 Pagi

Minggu, 02 Nov 2025 18:18 WIB

Minggu, 02 Nov 2025 18:18 WIB

Keluarga akhirnya memutuskan untuk memakamkan PB XIII, Rabu (5/11/2025) pukul 08.00 WIB.…

Vidi Aldiano Rehat dari Pekerjaannya

Vidi Aldiano Rehat dari Pekerjaannya

Minggu, 02 Nov 2025 15:45 WIB

Minggu, 02 Nov 2025 15:45 WIB

Penyanyi Vidi Aldiano membuat pengumuman untuk istirahat menyanyi. Dia akan fokus pengobatan kanker dan penggarapan album baru.…