Jakarta, MCI News - Polemik pemberlakuan aturan baru penjualan gas 3 Kg atau gas melon memancing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut berkomentar. Keputusan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg disebutnya untuk mengendalikan harga jual agar tidak ada yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Jika harga di pangkalan, pemerintah bisa mengontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan melebihi HET, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya, kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca juga: UI Putuskan Bahlil Wajib Perbaiki Disertasi
Munculnya regulasi itu, ujarnya, dilatarbelakangi laporan yang diterima Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 Kg tidak tepat sasaran. Selain itu, juga ada temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon bersubsidi pemerintah tersebut di atas HET alias tidak sesuai ketetapan pemerintah.
Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan. Penjualan gas melon di atas HET itu merugikan masyarakat dan harga gas melon pun seolah-olah mengalami kenaikan, ungkap Bahlil.
Karena itu, Kementerian ESDM kini mewajibkan para pengecer mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi agar tidak ada lagi LPG 3 Kg yang dijual pengecer. Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya, karena bisa berpotensi penyalahgunaan.
Baca juga: Besok, UI Putuskan Nasib Doktoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.
Yuliot menyampaikan, langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 Kg lebih mahal dari HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi LPG 3 Kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui volume kebutuhan masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg langsung ke pangkalan resmi guna mendapatkan harga jual sesuai HET, sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Rekening IKN Diblokir, Bahlil Optimistis Ibukota Pindah 2028
Prinsip, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM, kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.(bho)
Editor : Budi Setiawan