Jakarta, MCI News Meskipun kabar terbaru menyebutkan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diblokir, tetapi Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia optimistis ibu kota akan pindah ke IKN pada 2028.
Tentunya tahapan proses penyelesaian pembangunan IKN masih terus berjalan. Nah, strategi penyelesaiannya di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kata Bahlil seusai memimpin Rapat Kerja Nasional 2025 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Sebelumnya, Kementerian PU menyatakan pemblokiran anggaran pembangunan IKN bukan mengacu efisiensi anggaran sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Menurut Antara, Sekretaris Jendral Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Jumat (7/2/2025), pemblokiran tersebut merupakan mekanisme umum yang biasa dilakukan di awal tahun, dan memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari operasional. (bho)
Editor : Budi Setiawan
Berita Terbaru
Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB
Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB
Program itu bentuk kepedulian Presiden Prabowo pada kesejahteraan guru dan berharap rumah subsidi dapat membantu para guru memiliki kehidupan yang baik…
Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB
Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB
Meski menghadapi kritik tajam, Paetongtarn tetap mendapat dukungan penuh 11 partai koalisinya yang menguasai 320 dari 500 kursi parlemen…
Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB
Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB
RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock …
Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB
Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB
STO sampah perlu dikembangkan sebagai mitigasi penanganan sampah laut yang selama ini menjadi momok dunia pariwisata di Kab. Badung…
Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB
Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB
Otoritas pendudukan Israel membebaskan sutradara asal Palestina, pemenang Piala Oscar, Hamdan Ballal, setelah ia dipukuli dan ditahan.…
Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB
Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB
Putusan pengadilan membuat NJZ tidak dapat terlibat dalam aktivitas musik tanpa persetujuan dari ADOR.…