Ankara, MCI News - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menolak usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi kembali warga Palestina ke tempat lain. Mahmoud berjanji tidak akan membiarkan hak warga negaranya yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun dilanggar.
Seruan-seruan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, dan perdamaian serta stabilitas di kawasan tidak akan tercapai tanpa berdirinya negara Palestina, kata Abbas tegas dalam sebuah pernyataan menanggapi niat buruk Trump itu.
Baca juga: Senator AS Ancam Makzulkan Trump dalam Waktu 30 Hari
Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan dalam konferensi pers di Washington bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Selasa (4/2/2025) malam, negaranya akan mengambil alih Jalur Gaza setelah merelokasi warga Palestina ke dan mengubah daerah itu menjadi Riviera Timur Tengah.
Abbas menekankan, Jalur Gaza merupakan bagian integral dari tanah Palestina bersama Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Hak-hak Palestina yang sah tidak dapat dinegosiasikan. Tak seorang pun berhak membuat keputusan tentang masa depan rakyat Palestina, kecuali Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), badan perwakilan resmi dan sah rakyat Palestina.
Pemimpin Palestina mendesak Sekretaris Jendral PBB Antonio Guterres dan Dewan Keamanan untuk memikul tanggung jawab mereka dalam menegakkan resolusi internasional dan melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.
Trump memicu kegaduhan pada 25 Januari saat mengusulkan agar warga Palestina di Gaza dipindahkan ke Yordania dan Mesir dengan menyebut daerah kantong itu sebagai lokasi pembongkaran setelah perang Israel, tetapi usulannya ditolak keras oleh Yordania dan Mesir.
Baca juga: Tentara Israel Bunuh 15 Orang Petugas Penyelamat di Gaza
Pertemuan enam negara menteri Arab di Kairo, akhir pekan lalu, juga dengan tegas menolak pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza dan membarui seruan untuk menerapkan solusi dua negara bagi konflik Israel-Palestina.
Usulan Trump muncul setelah perjanjian gencatan senjata berlaku di Gaza pada 19 Januari, yang menangguhkan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.500 warga Palestina dan menghancurkan daerah kantong itu.
Nopember 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bahkan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Baca juga: Donald Trump Tunda Pemblokiran TikTok, Ada Perpanjangan Waktu 75 Hari
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut. (bho)
Editor : Budi Setiawan