Paris, MCI News - Rancangan Undang-undang (RUU) Prancis yang melarang pemakaian jilbab dalam olahraga mendapat reaksi keras dari Mahasiswa Muslim Prancis (EMF).
Melalui akun resminya di X, pekan lalu, organisasi mahasiswa nasional di Prancis itu menilai RUU tersebut sebagai 'rasis, Islamofobia, dan seksis', dan merusak prinsip kesetaraan.
Baca juga: DPR RI Terima Koalisi Masyarakat Sipil Bahas RUU TNI
Pekan ini, Senat Prancis akan membahas dan memberikan suara terhadap RUU yang bertujuan untuk memperluas larangan simbol-simbol keagamaan, termasuk jilbab, ke semua kompetisi olahraga di negara itu.
Dengan kedok membela kewarganegaraan dan ketertiban umum, langkah itu sebenarnya menciptakan sub-warga negara. Olahraga semakin banyak digunakan sebagai panggung diskriminasi, kata EMF.
Organisasi tersebut menekankan desakan untuk menentang 'kebijakan kontrol dan sanksi' yang secara khusus ditujukan kepada umat Islam.
EMF mencirikan, RUU yang diinisiasi politisi konservatif Michel Savin sejak tahun lalu itu, sebagai 'fantasi separatisme' dalam olahraga yang mengandalkan 'angka-angka tidak jelas dan marjinal' untuk menciptakan 'masalah publik'.
Baca juga: Islamophobia Di Inggris Meningkat Tajam
Ruang publik tidak boleh menjadi tempat eksklusi. Olahraga harus dapat diakses semua orang, tulis EMF.
Selain larangan jilbab, RUU kontroversi tersebut juga berupaya melarang shalat berjamaah di fasilitas olahraga yang didanai publik.
Amnesty International, juga mendesak anggota parlemen Prancis untuk menolak RUU tersebut.
Pada 2022, upaya lain untuk melarang penutup kepala keagamaan dalam olahraga ditolak Senat Prancis.
Sekalipun para senator mendukung RUU tersebut, RUU itu tetap harus disetujui menjadi UU oleh majelis rendah Prancis yang terbelah
Editor : Budi Setiawan