Jakarta, MCI News - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, hari libur Idul Fitri 1446 H bagi anak-anak sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan dimajukan menjadi 21-28 Maret dan 2-8 April.
"Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri. Murid akan kembali belajar di sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan pada 9 April 2025," ujar Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.
Baca juga: Kapolres Blitar Pantau Kepadatan Wisatawan di 3 Pantai Kawasan JLS Saat Libur Lebaran
Perubahan jadual libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sudah disepakati Mu'ti bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, untuk kemudian diresmikan dalam surat edaran terbaru.
Baca juga: Polres Malang Intensifkan Patroli di Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Ia menjelaskan, perubahan jadual libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sesuai pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA) dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.
Mu'ti menyebut, aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri No. 2/2025, No. 2/2025 dan No. 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.
Baca juga: Wamendagri: ASN Harus Disiplin Kerja Usai Libur Lebaran
Pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir di 5 Maret 2025, sehingga pada tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025 murid kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Editor : Budi Setiawan