Badung, MCI News - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp2 juta kepada masyarakat Badung tetap berjalan dan sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Saya bersama wakil bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan. Tentu dalam implementasinya, kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada," jelas I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta saat Rapat Koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat 14 Maret 2025.
Bupati Badung menegaskan, kebijakan itu diambil dalam upaya mendorong daya beli masyarakat dan mengantisipasi terjadinya inflasi yang sering terjadi di saat hari-hari besar keagamaan. "Perlu dipahami bantuan ini bukan tunjangan hari raya (THR). Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang berbasis kepala keluarga (KK), dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan."
Bupati sebenarnya menginginkan, kalau boleh semua warga akan dibantu, tetapi kenyataannya di dalam pola pemerintahan ada satu rule yang harus diikuti.
"Yang paling penting, kewajiban kami tidak pernah bergeser, tinggal sasarannya perlu dikaji bersama sesuai aturan. Dari kebijakan ini tentu kami akan siapkan dari aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan selaku pengacara negara yang memberikan legal opinion, termasuk juga dasar pelaksanaan Peraturan Batiup sudah diharmonisasi kantor wilayah hukum Provinsi Bali," tambah Adi Arnawa.
Bupati memahami dalam perjalanannya, kebijakan yang baru pertama kali diambil ini terjadi sedikit hambatan saat pendataan di bawah. Namun, dia berharap masyarakat tetap tenang, sabar dan jangan bias, karena pemkab tetap berhati-hati agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Dia menjelaskan, sudah ada syarat bagi penerima bantuan sosial ini, yaitu masyarakat yang berdomisili lima tahun di Kab. Badung secara terus menerus, berpenghasilan maksimal Rp5 juta, minimal mempunyai tanggungan satu orang dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunannya.
Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan disertai surat pernyataan dan pakta integritas. Data hasil musyawarah desa/kelurahan, akan dikirim ke Dinas Sosial Pemkab Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.
Editor : Budi Setiawan