Magetan, MCI News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan resmi meregistrasi dua laporan dugaan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Kab. Magetan, Provinsi Jawa Timur, 22 Maret 2025.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat M. Ramzi mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang masuk telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga dapat diregistrasi untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Wamendagri: Magetan Siap Gelar PSU
"Betul, kedua laporan berupa pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 03 itu kami register. Bawaslu Magetan akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Ramzi di Magetan, Sabtu 15 Maret 2025
Proses awal yang akan dilakukan dalam menangani kasus tersebut adalah memanggil pelapor dan saksi untuk menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga kini, Bawaslu Magetan belum bisa memastikan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus laporan pembagian sembako.
"Kami masih dalam tahap awal proses klarifikasi. Setelah tahapan ini selesai, baru bisa ditentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut atau tidak," katanya.
Ramzi menegaskan, lembaganya akan bekerja profesional, transparan, dan sesuai prosedur dalam menangani laporan tersebut. Bawaslu Magetan juga mengimbau seluruh peserta pemilu dan tim sukses untuk bersikap sportif dan menghindari segala bentuk pelanggaran guna menjaga integritas pemilu.
Dia juga meminta masyarakat berperan aktif dan ikut mengawasi jalannya PSU Pilkada Magetan agar berlangsung lancar.
Bawaslu Magetan menerima laporan terkait dugaan pembagian sembako lengkap dengan foto salah satu paslon dan ajakan mencoblos.
Pembagian sembako itu berada di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo yang termasuk dalam wilayah TPS 009, salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat empat TPS di Kab. Magetan yang melaksanakan PSU, meliputi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kec. Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kec. Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kec. Ngariboyo.
Editor : Budi Setiawan