Hari ini, Pemerintah Mulai Transfer THR ASN dan Pensiunan

mcinews.id
THR bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan mulai dicairkan hari ini.(Foto: istimewa)

Jakarta, MCI News - Kementerian Keuangan mencairkan dana sebesar Rp13,71 triliun untuk tunjangan hari raya (THR). Pembayaran yang mulai dilakukan Senin 17 Maret 2025 itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, serta pensiunan.

Nilai anggaran THR itu terdiri alokasi pembayaran per 17 Maret 2025 untuk aparatur negara pada pemerintah pusat senilai Rp1,93 triliun, dan pensiunan yang ditargetkan sebesar Rp 11,78 triliun.

Baca juga: Tren Joget-joget Bagi THR Lebaran 2025 Mirip Tarian Yahudi?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, khusus aparatur negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi THR yang telah mendapat Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D 17 Maret 2025 sebesar Rp1,93 triliun dibagikan pada 365.774 pegawai.

Rinciannya ialah THR PNS sebesar Rp872,87 miliar untuk 100.763 pegawai, pembayaran THR PPPK sebesar Rp29,4 miliar untuk 7.675 pegawai, pembayaran THR Anggota POLRI sebesar Rp637,54 miliar untuk 158.340 pegawai, pembayaran THR Prajurit TNI sebesar Rp294,58 M untuk 71.461 pegawai, dan pembayaran THR PPNPN atau honorer sebesar Rp93,6 miliar untuk 27.535 pegawai.

Baca juga: 1.000 Seniman dan 148 Juru Pelihara Cagar Budaya Jatim Terima Tunjangan Kehormatan

"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 1.972 (22%) dari 8.852 satker. Jumlah KL yang sudah mengajukan THR sebanyak 53 K/L (56%) dari 94 KL," kata Deni.

THR terdiri gaji pokok dan tunjangan melekat akan diberikan secara penuh tanpa pemotongan, termasuk komponen tunjangan kinerja dalam THR yang dijamin dibayarkan 100%. Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Jumat 7 Maret 2025.

Baca juga: Menaker: Bonus Hari Raya Beda dengan THR

Kemudian, Pasal 9 beleid tersebut juga merincikan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Penerimaan THR akan disalurkan langsung ke rekening para pensiunan.

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru