Menaker: Bonus Hari Raya Beda dengan THR

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 27 Mar 2025 21:51 WIB

copy
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: istimewa)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: istimewa)

i

Jakarta, MCI News - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, bonus hari raya (BHR) yang pemberian nilainya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan berbeda dengan tunjangan hari raya (THR). Pernyataan itu dikemukakan menaker menanggapi keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Rp50.000 dari perusahaan masing-masing.

"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi bukan THR dan juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kami berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.

Yassierli menuturkan, akan melakukan pengecekan pemberian BHR sebesar Rp50.000 kepada rata-rata pengemudi ojol. Kementeriannya akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online untuk mengetahui cara perhitungan pemberian BHR.

"Saya juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Namun, sekali lagi itu adalah kami serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.

Ia menegaskan, BHR adalah sesuatu yang baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi, tetapi di sisi lain memiliki keterbatasan waktu, mengingat lebaran tinggal beberapa hari lagi.

"Seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas, tetapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.

Yassierli mengatakan akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.

"Kalau tidak ada respons, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, dilanjut rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Menetapkan Hari Keris Nasional 19 April

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Menetapkan Hari Keris Nasional 19 April

Minggu, 20 Apr 2025 08:29 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 08:29 WIB

Hari Keris Nasional dicanangkan Menteri Kebudayaan (Menhub) Fadli Zon di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Sabtu 19 April 2025.…

Ferry Salim Mantu, Pernikahan Putra Sulungnya Brandon Salim Bernuansa Tionghoa

Ferry Salim Mantu, Pernikahan Putra Sulungnya Brandon Salim Bernuansa Tionghoa

Minggu, 20 Apr 2025 08:05 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 08:05 WIB

Nuansa Tionghoa kental di pernikahan pasangan aktor Brandon Salim, anak sulung Ferry Salim, dengan Dhika Himawan.…

Iming-iming Kontrak Fantastis untuk Max Verstappen Keluar dari Red Bull

Iming-iming Kontrak Fantastis untuk Max Verstappen Keluar dari Red Bull

Minggu, 20 Apr 2025 07:43 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 07:43 WIB

Sebuah tim dikabarkan siap memberi Max Verstappen kontrak senilai 264 juta Euro (setara Rp 5,1 triliun) selama tiga musim.…

Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025, Menanti Taktik Gerald Vanenburg

Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025, Menanti Taktik Gerald Vanenburg

Minggu, 20 Apr 2025 07:20 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 07:20 WIB

Indonesia tuan rumah AFF U-23 Championship 2025 dan proses drawing dilaksanakan tanggal 30 Mei mendatang.…

95 Tahun PSSI, Erick Thohir Berharap Lolos Piala Dunia Jadi Tradisi

95 Tahun PSSI, Erick Thohir Berharap Lolos Piala Dunia Jadi Tradisi

Minggu, 20 Apr 2025 06:52 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 06:52 WIB

PSSI berulang tahun ke-95, Sabtu 19 April 2025. Perayaan ulang tahun itu diselenggarakan di The Meru, Sanur, Bali.…

Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Usai Manggung di Jepang

Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Usai Manggung di Jepang

Sabtu, 19 Apr 2025 22:55 WIB

Sabtu, 19 Apr 2025 22:55 WIB

Gitaris Seringai Ricky Siahaan meninggal dunia usai manggung di Jepang, Sabtu, 19 April 2025.…