Jakarta, MCI News - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, bonus hari raya (BHR) yang pemberian nilainya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan berbeda dengan tunjangan hari raya (THR). Pernyataan itu dikemukakan menaker menanggapi keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Rp50.000 dari perusahaan masing-masing.
"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi bukan THR dan juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kami berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.
Yassierli menuturkan, akan melakukan pengecekan pemberian BHR sebesar Rp50.000 kepada rata-rata pengemudi ojol. Kementeriannya akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online untuk mengetahui cara perhitungan pemberian BHR.
"Saya juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Namun, sekali lagi itu adalah kami serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.
Ia menegaskan, BHR adalah sesuatu yang baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi, tetapi di sisi lain memiliki keterbatasan waktu, mengingat lebaran tinggal beberapa hari lagi.
"Seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas, tetapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.
Yassierli mengatakan akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.
"Kalau tidak ada respons, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, dilanjut rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.
Editor : Budi Setiawan