Menaker: Bonus Hari Raya Beda dengan THR

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 27 Mar 2025 21:51 WIB

copy
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: istimewa)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: istimewa)

i

Jakarta, MCI News - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, bonus hari raya (BHR) yang pemberian nilainya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan berbeda dengan tunjangan hari raya (THR). Pernyataan itu dikemukakan menaker menanggapi keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Rp50.000 dari perusahaan masing-masing.

"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi bukan THR dan juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kami berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.

Yassierli menuturkan, akan melakukan pengecekan pemberian BHR sebesar Rp50.000 kepada rata-rata pengemudi ojol. Kementeriannya akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online untuk mengetahui cara perhitungan pemberian BHR.

"Saya juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Namun, sekali lagi itu adalah kami serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.

Ia menegaskan, BHR adalah sesuatu yang baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi, tetapi di sisi lain memiliki keterbatasan waktu, mengingat lebaran tinggal beberapa hari lagi.

"Seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas, tetapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.

Yassierli mengatakan akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.

"Kalau tidak ada respons, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, dilanjut rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Fakta-fakta Insiden Tandon Air Pondok Gontor 5 Magelang, 4 Tewas, Korban Lainnya Luka

Fakta-fakta Insiden Tandon Air Pondok Gontor 5 Magelang, 4 Tewas, Korban Lainnya Luka

Sabtu, 26 Apr 2025 05:31 WIB

Sabtu, 26 Apr 2025 05:31 WIB

Tandon air roboh di Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5, Dusun Gadingsari, Magelang, Jawa Tengah, menjelang salat Jumat 25 April 2025.…

Gempa M 6,3 Guncang Ekuador sempat Mengeluarkan Peringatan Tsunami

Gempa M 6,3 Guncang Ekuador sempat Mengeluarkan Peringatan Tsunami

Jumat, 25 Apr 2025 21:09 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 21:09 WIB

Gempa guncang provinsi perbatasan Esmeraldas, terletak lebih dari 183 mil (296 kilometer) barat laut Quito, Ibu Kota Ekuador.…

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Mengarah ke Tanah Datar dan Payakumbuh

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Mengarah ke Tanah Datar dan Payakumbuh

Jumat, 25 Apr 2025 20:43 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 20:43 WIB

Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi, Jumat 25 April 2025. Erupsi pertama terjadi pukul 15.13 WIB.…

SMSI Dorong Proses Hukum Dirpem JakTV Dilakukan Akuntabel dan Proporsional

SMSI Dorong Proses Hukum Dirpem JakTV Dilakukan Akuntabel dan Proporsional

Jumat, 25 Apr 2025 18:15 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 18:15 WIB

Jakarta, MCI News – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan (Dirpem) JakTV Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai p…

Potensi Liga 4 2024/2025 dan Misi Klub Bledek Biru

Potensi Liga 4 2024/2025 dan Misi Klub Bledek Biru

Jumat, 25 Apr 2025 18:14 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 18:14 WIB

Malang, MCI News - Penataan jenjang karir pemain hingga unsur kepelatihan kini semakin mendapat ruang bagi talenta muka baru di persepakbolaan negeri ini.…

Peringati Hari Kartini 2025, IKWI Jatim Gelar Lomba Merangkai Bunga Kebun

Peringati Hari Kartini 2025, IKWI Jatim Gelar Lomba Merangkai Bunga Kebun

Jumat, 25 Apr 2025 17:15 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 17:15 WIB

Surabaya, MCI News - Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jawa Timur menggelar acara Peringatan Hari Kartini 2025 di Gedung Sekretariat PWI Jatim, Jl…