Kementerian HAM Desak Polri Hapus SKCK

mcinews.id
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo. (Foto: istimewa)

Jakarta, MCI News - Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebab, SKCK tersebut dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo menyatakan, surat yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai telah dikirim ke Mabes Polri. Usulan ini muncul setelah lembaganya melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

“Pak Menteri HAM telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK. Dengan melakukan sendiri sejumlah kajian secara akademis maupun praktisi,” kata Nicholay di Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025.

Nicholay menjelaskan, banyak mantan narapidana yang kembali di penjara, lantaran kesulitan mencari pekerjaan usai dibebaskan. Sebab, mereka sangat terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa berat dibebani SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran ingin mendapat hukuman seumur hidup karena tidak bisa hidup layak, maupun normal akibat terbebani stigma narapidana," ujarnya.

Usulan itu, kata Nicholay, dilakukan demi penegakan, pemenuhan dan penguatan dari HAM. Sebab, KemenHAM berpandangan, setiap manusia, termasuk narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir. 

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan, serta penguatan HAM,” kata Nicholay Aprilindo. 

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru