Jakarta, MCI News - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menyetujui pembelian kembali (buyback) saham yang telah tercatat di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah maksimal Rp1,5 triliun. Buyback diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Menara BNI, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.
RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock untuk pelaksanaan program Kepemilikan Saham Pegawai dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat dan/atau pengalihan lain sesuai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perundang-undangan.
Baca juga: Rebound Kembali 'Hijau', IHSG Ditutup Naik 1,21%
RUPST BNI semula dijadwalkan berlangsung 13 Maret 2025, tetapi diundur menjadi 26 Maret 2025.
Tak hanya BNI, bank-bank lain yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga menjadwal ulang RUPST.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggeser jadwal RUPST dari 11 Maret menjadi 24 Maret 2025, Bank Mandiri dari 12 Maret menjadi 25 Maret 2025, dan Bank Tabungan Negara (BTN) dari 14 Maret menjadi 26 Maret 2025.
Penyesuaian jadwal RUPST itu untuk memastikan seluruh kebijakan yang diambil sesuai regulasi terbaru dan memberi waktu yang cukup bagi masing-masing perseroan untuk menyiapkan agenda rapat dengan lebih matang.
BRI Buyback Rp3 Triliun
Sebelumnya, RUPST BRI, Senin 24 Maret 2025, menyetujui rencana untuk melakukan buyback saham BBRI dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun. Kemarin, Selasa 25 Maret 2025, RUPST Bank Mandiri menyetujui rencana untuk melakukan buyback saham BMRI senilai maksimal Rp 1,17 triliun.
Baca juga: Anjlok 1,94% di Akhir Perdagangan, IHSG Kembali 'Merah'
Buyback saham akan dilakukan melalui melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPST.
Pembelian kembali saham yang didanai kas internal perusahaan tersebut dilakukan untuk menguati kepercayaan investor, dan menyesuaikan diri dengan kondisi pasar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Baca juga: OJK Terima Ribuan Laporan Kasus Keuangan Ilegal
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Perubahan kebijakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025 itu diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan pelaku pasar, dan mengurangi tekanan.
Editor : Budi Setiawan