Jakarta, MCI News – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, lembaganya mencatat lonjakan laporan aktivitas keuangan mencurigakan dan kerugian konsumen melalui berbagai platform pengaduan.
Indonesia Scam Center (ISC) telah menerima 57.426 laporan, 64.219 laporan rekening terindikasi beraktifitas mencurigakan dan memblokir 28.568 rekening.
“Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp127 miliar,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara daring, Rabu 5 Maret 2025.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, pada periode 1 Januari hingga 10 Februari 2025, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menerima 55.780 permintaan layanan, dengan 4.472 di antaranya merupakan aduan terhadap pelaku industri keuangan.
Mayoritas aduan melalui APPK berasal dari sektor fintech, dengan jumlah 1.643 laporan. Selain itu, terdapat 1.620 aduan dari sektor perbankan, 970 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari asuransi, dan sisanya dari sektor lainnya.
OJK, kata Frederica, telah menyelesaikan 59,24ri 4.472 aduan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sisanya sebanyak 40,66% masih dalam proses penyelesaian.
Ia menyatakan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik keuangan ilegal, khususnya terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 aduan terkait entitas keuangan ilegal. “Dari total 780 pengaduan, sebanyak 676 aduan terkait pinjol ilegal dan 104 aduan terkait investasi ilegal.”
OJK mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan resmi yang disediakan OJK guna melindungi diri dari kerugian akibat praktik ilegal.
OJK terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat sekaligus menguati pengawasan terhadap industri jasa keuangan demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas.
Editor : Budi Setiawan