Jawa Barat, MCI News - Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim tengah menjadi sorotan publik, usai beredar luas foto-foto dirinya tengah menikmati libur Lebaran di Jepang. Liburan aktor kelahiran Indramayu, 12 Januari 1980 itu menuai kontroversi karena dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal, sesuai surat edaran dari Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri selama periode Lebaran. Larangan ini bertujuan agar kepala daerah tetap siaga dan bertanggung jawab terhadap penanganan arus mudik, pengamanan, serta pelayanan masyarakat selama momen penting tersebut.
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Jenderal Kemdagri di Jakarta
Dedi Muladi bahkan menyindir Lucky Hakim melalui akun Instagram @dedimulyadi71. Terdapat kompilasi foto liburan Lucky Hakim yang tengah asyik di Jepang, dan mencatut nama sebuah perusahaan travel.
Dedi Mulyadi juga menampilkan berbagai tangkapan layar berita dirinya yang dimuat media saat menyindir aktor berusia 45 tahun itu.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi Mulyadi.
Lucky Hakim sempat menampilkan sejumlah kegiatannya selama di Jepang, termasuk sambutan yang ia terima saat tiba di Negara Sakura tersebut. Namun, kini tak ada lagi unggahan tersebut di akun Instagram Lucky Hakim dan pihak travel.
Ada Sanksi Buat Lucky Hakim
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Klarifikasi Polemik Liburan ke Jepang
Dikutip dari unggahan video terbarunya di Instagram @dedimulyadi71, ia menginformasikan Lucky Hakim telah berkomunikasi dengannya. "Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya, dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu untuk bepergian ke Jepang," jelas pria berusia 53 tahun itu.
Lucky Hakim pergi ke Jepang bersama anak-anaknya. Namun, mantan anggota DPR RI itu sebagai pejabat daerah harus mendapat ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu.
"(Liburan) itu dilakukan karena memenuhi keinginan anak-anaknya. Betul, bahwa itu adalah hak pribadi apalagi di hari libur dan cuti Lebaran. Tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, walikota, wakil gubernur, wakil walikota, wakil bupati kalau melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mendapat izin dari Mendagri," ungkap Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut menerangkan, surat diajukan melalu gubernur. Jika melanggar, sanksi yang diperoleh cukup berat. "Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," tambah gubernur kelahiran 11 April 1971 itu.
"Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar, sanksinya memang agak berat ya, yaitu diberhentikan selama tiga bulan. Setelah itu menjabat Kembali," jelasnya.
Dedi Mulyadi mengajak semua pihak untuk menaaati aturan. "Nah itu, ketentuannya seperti itu. Untuk itu, mari kita, bersama-sama saling menjaga, menaati dan taat kepada ketentuan," imbau mantan suami Anne Ratna Mustika itu.
Editor : Yama Yasmina