Jakarta, MCI News - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya memutuskan hukuman untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia bepergian ke Jepang tanpa izin, pada 2-7 April 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Kemendagri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman materi tata kelola politik pemerintahan (magang) selama tiga bulan.
“Dengan begitu, mulai pekan depan, Bupati Indramayu harus menyediakan waktu sehari dalam sepekan hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti berbagai kegiatan,” ungkap Bima Arya.
Lucky Hakim diminta mengatur waktu antara tugasnya sebagai bupati dan waktunya menjalani hukuman. Ia juga diimbau tidak bermalam di Jakarta dan menggunakan transportasi umum ke Kemendagri demi efisiensi.
"Silakan, Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin. Artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi, untuk efisiensi tadi dan silakan menggunakan transportasi publik," terangnya.
Arya Bima menjelaskan, sanksi tersebut diberikan karena bupati yang juga dikenal sebagai aktor itu dianggap tidak mengetahui aturan pejabat daerah meminta izin saat ke luar negeri.
“Dari keterangan para saksi, Bupati Indramayu sepertinya tidak mengetahui aturan kepala daerah meminta izin saat keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dan dengan tujuan apapun. Intinya, dia tidak memahami aturan itu," jelasnya.
Selain itu, Lucky Hakim juga dipastikan tidak menggunakan dana negara untuk membiayai perjalanan bersama keluarganya. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilannya pada 8 April lalu.
Bupati Indramayu Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama dua jam dan mendapat 43 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu, dia mengakui kesalahannya yang tak memahami regulasi secara detail.
Editor : Yama Yasmina