Jakarta, MCI News – Aktor Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras zat etomidate. Kasus ini sedang diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin 28 April 2025.
Awalnya, polisi menangkap tiga orang yang bukan figur publik. Mereka membawa vape berisi obat terlarang dari luar negeri. Tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu perempuan inisial ER. Mereka saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya, kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya, yaitu inisial JF," tutur Michael.
Dia menerangkan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana.
Sementara itu, Jonathan Frizzy sendiri telah menghadiri pemeriksaan, 17 April 2025. Polisi kembali melayangkan panggilan kedua untuk Jonathan Frizzy, 21 April lalu. Tapi, pacar Ririn Dwi Ariyanti itu absen dari panggilan.
Namun, pihak manajemen menyatakan Ijonk (panggilan akrabnya) sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Polisi masih menunggu kabar lebih lanjut dari mantan suami Dhena Devanka itu.
"Untuk public figure berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," jelas Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung.
Editor : Yama Yasmina