Polres Malang Tangkap Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

mcinews.id
AKP Muhammad Nur, Kasat Reskrim Polres Malang, saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan motor yang menimpa penjual Yakult keliling. Tidak lebih dua hari usai kejadian, polisi berhasil kembalikan kendaraan korban yang dicuri pelaku

Malang, MCI News - Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang kurir Yakult di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Aksi pencurian yang terekam CCTV itu sempat viral di media sosial dan memicu perhatian warganet.

Pelaku JS (39), warga Desa Karangsuko, Kec. Pagelaran, Kab. Malang, berhasil ditangkap tim gabungan Unit Resmob 4 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen pada Senin siang 28 April 2025.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap 13 Kasus, 19 Pelaku Curanmor Diamankan.

"Pelaku kami amankan saat menggunakan motor hasil curian di kawasan Perumnas Talangagung, Kec. Kepanjen," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur kepada awak media, Selasa 29 April 2025.

Kasus bermula saat korban Iswati Nurfaridah (41), tengah mengantar pesanan Yakult pada Sabtu siang 26 April 2025).

Ia memarkirkan motornya Honda Vario merah nopol N-4771-EAB di pinggir Jl. H.M. Sun'an, Penarukan, Kepanjen, dalam kondisi kunci masih menempel. Saat kembali, motor tersebut sudah raib.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial, seperti di akun Facebook Arek Kanjuruhan dan Instagram Malang Raya Info, hingga menjadi viral.

"Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petunjuk awal kami temukan berupa keranjang Yakult milik korban di sebuah masjid di Brongkal, Pagelaran," jelas AKP Muchammad Nur.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap 53 Pelaku 70 Kasus Curanmor

Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Sebelumnya, petugas juga menyita motor sarana Honda Revo yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia kami tahan di Polsek Kepanjen untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Muchammad Nur.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kepolisian masih akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif pasti dari pencurian tersebut.

Baca juga: Polres Gresik Serahkan Motor Ibu Rumah Tangga Yang Dicuri

"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik aksi pencurian ini," ujar Bambang.

Selain itu, AKP Bambang Subinajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung. Pastikan keamanan kendaraan saat diparkir, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," imbaunya.

Editor : Budi Setiawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru