Malang, MCI News – Isa Zega divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow Shandy Purnamasari. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Peovinsi Jawa Timur, Kamis 8 Mei 2025.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyatakan, transgender yang operasi kelamin di Thailand itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Baca juga: Protes Isa Zega Usai Dituntut JPU Lima Tahun Penjara
“Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ayun Kristiyanto dalam putusan pengadilan.
Baca juga: Saksi Ahli Tegaskan Terpenuhinya Unsur Pidana Dalam Dakwaan Terhadap Isa Zega
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan dua bulan kurungan tambahan.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik, karena menghadirkan sejumlah saksi terkenal, seperti Roy Suryo, Nikita Mirzani, Dokter Oky, dan Dokter Detektif atau Doktif. Persidangan ini juga menjadi sorotan, karena pernyataan kontroversial dari terdakwa, termasuk permintaan sumpah Al Quran dan sumpah pocong dalam nota pembelaannya.
Baca juga: Iwan Fals dan Istrinya Diperiksa Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen, Ini Kronologinya
Saat pembacaan putusan, Shandy Purnamasari bersama sang suami Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 sempat terbang ke Bali bersama pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, untuk menghadiri pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali, Rabu 7 Mei 2025.
Editor : Yama Yasmina