Malang, MCI News - Kelanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dengan agenda mendengarkan saksi ahli Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Jakarta.
Saksi ahli memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS Glow Shandy Purnamasari. Sebagaimana diketahui pasal yang jadi dasar dakwaan terhadap Isa Zega adalah Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1/2024 atau UU ITE.
Saksi ahli menegasi dan menguati dakwaan jaksa terhadap Isa Zega sudah tepat, meski sempat dipertanyakan oleh pihak terdakwa, karena pasal tidak dicantumkan laporan polisi.
“Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat (5) dan/atau Pasal 45 ayat (11) UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana, maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1/2024 dapat dilakukan,” ungkapnya.
Saksi ahli menambahkan, pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024.
Belum lagi mengenai 'ancaman pencemaran', saksi ahli juga menegaskan, ucapan terdakwa yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana.
Hal lain yang juga dikuatkan oleh saksi ahli adalah mengenai mens rea atau keadaan batin pelaku. Saksi mengungkapkan, Mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Pasal 27B (ancaman kekerasan) memerlukan 'maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan'. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan 'dengan sengaja' untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain.
Dari video bukti yang ditunjukkan di persidangan, saksi ahli berpendapat mengenai unsur-unsur pidana yang terpenuhi. Di dalam video yang sudah disebarluaskan melalui media sosial oleh terdakwa, jelas terlihat dan terdengar, Isa Zega menyebut beberapa kata dengan penekanan diantaranya, 'Shandy Shaun the Sheep', 'kondisi hamil', 'penyebutan brand kecantikan'. Hal inilah yang mengerucut kepada Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow, yang pada saat video beredar tengah dalam kondisi mengandung.
Saksi ahli menambahkan, dalam Pasal 27B UU ITE (Ancaman Kekerasan), yaitu pelaku yang menyampaikan ancaman kekerasan harus memiliki niat untuk membuat korban merasa takut, cemas, atau khawatir akan terjadi kekerasan. Ancaman ini harus jelas dan disengaja, bukan sekadar ungkapan perasaan atau kritik yang tidak memiliki tujuan untuk melukai. Selanjutnya dalam Pasal 27A UU ITE (Penyerangan Kehormatan/Nama Baik), yaitu pelaku yang melakukan penyerangan kehormatan atau nama baik harus bertindak dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik orang lain. Perbuatan ini bisa berupa penyebaran informasi yang menyesatkan, fitnah, atau penghinaan yang merugikan.
Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi, seperti Doktif atau yang dikenal aktif sebagai ahli di bidang bisnis kecantikan pada pekan lalu. Kala itu, kesaksian Doktif cukup membuat terdakwa merasa terhina, karena saksi Doktif menyebut nama terdakwa dengan sebutan Syahrul, bukan Isa Zega. Dalam persidangan sebelumnya, juga sempat terungkap unggahan Isa Zega di media sosial yang bernada negatif terhadap Shandy dan usahanya MS Glow, telah mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap Shandy Purnamasari.
Kini Isa Zega didakwa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sesuai KUHP pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik. Dakwaan telah ditanggapi Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa 4 Maret lalu. Namun, eksepsi ditolak majelis hakim dan sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi hingga kini.
Editor : Budi Setiawan