Jakarta, MCI News - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai, Indonesia perlu menetapkan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat aman bagi anak-anak. Regulasi baru diperlukan, karena tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran semata.
Pemerintah kini mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya, katanya pada Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Senin (3/2/2025).
Kementerian yang dipimpinnya telah memutus akses terhadap lebih dari empat juta konten negatif. Namun, muncul lagi kembali konten ilegal yang menunjukkan upaya pemblokiran saja tidak cukup. Untuk mengatasinya, pemerintah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang berlaku mulai Februari 2025.
Meutya menegaskan, aturan tersebut akan memastikan platform digital bertanggung jawab untuk mengawasi kontennya. Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah diberi peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Pemerintah juga menguat iregulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai satu sampai dua bulan, ujar Menkomdigi.
Orasi ilmiah itu juga dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.(bho)
Editor : Budi Setiawan