Iwan Fals dan Istrinya Diperiksa Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen, Ini Kronologinya

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 04 Feb 2025 14:49 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Musisi legendaris Iwan Fals diperiksa polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Iwan Fals datang didampingi istrinya, Rosana Listanto, dan kuasa hukumnya, Andhika, kala memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Keduanya menjalani pemeriksaan soal kasus empat tahun lalu yang pernah dilaporkan. Diketahui istri Iwan Fals melaporkan pendiri OI berinisial KS pada 2021.

"Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan teman-teman cek sendiri," ujar Iwan Fals, dikutip dari Antara.com.

"Jadi om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik ," tambah kuasa hukum Iwan, Andhika.

Sekitar 15 sampai 16 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada istri Iwan Fals. Pertanyaan itu ternyata seputar kasus yang pernah dilaporkan. "Bisa jawab tadi kok," jawab Rosanna.

Andhika mengungkapkan, bahwa kliennya menjalani pemeriksaan dengan menjawab 16 pertanyaan dari penyidik. "Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja," kata Andhika.

Kasus yang menyeret nama Iwan Fals diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri organisasi Orang Indonesia (Oi). Indra melaporkan beberapa pihak, termasuk Rosana Listanto, terkait dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.

Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, menuduh bahwa Rosana terlibat dalam penyusunan dokumen yang dianggap bermasalah. "(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya," ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari pendirian organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum oleh Indra Bonaparte, Iwan Fals, dan dua orang lainnya. Namun, pada 2017, nama Indra tiba-tiba tercatat sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.

"Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu ketua pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," jelas Kamarudin.

Dokumen yang dipermasalahkan adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum Oi. Kamarudin menyebut bahwa pihaknya telah menyurati Rosana terkait hal ini, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti kasus ini, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.(wtn)

Editor : WItanto

Berita Terbaru

Gempa M 6,3 Guncang Ekuador sempat Mengeluarkan Peringatan Tsunami

Gempa M 6,3 Guncang Ekuador sempat Mengeluarkan Peringatan Tsunami

Jumat, 25 Apr 2025 21:09 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 21:09 WIB

Gempa guncang provinsi perbatasan Esmeraldas, terletak lebih dari 183 mil (296 kilometer) barat laut Quito, Ibu Kota Ekuador.…

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Mengarah ke Tanah Datar dan Payakumbuh

Gunung Marapi Meletus, Abu Vulkanik Mengarah ke Tanah Datar dan Payakumbuh

Jumat, 25 Apr 2025 20:43 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 20:43 WIB

Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi, Jumat 25 April 2025. Erupsi pertama terjadi pukul 15.13 WIB.…

SMSI Dorong Proses Hukum Dirpem JakTV Dilakukan Akuntabel dan Proporsional

SMSI Dorong Proses Hukum Dirpem JakTV Dilakukan Akuntabel dan Proporsional

Jumat, 25 Apr 2025 18:15 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 18:15 WIB

Jakarta, MCI News – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan (Dirpem) JakTV Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai p…

Potensi Liga 4 2024/2025 dan Misi Klub Bledek Biru

Potensi Liga 4 2024/2025 dan Misi Klub Bledek Biru

Jumat, 25 Apr 2025 18:14 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 18:14 WIB

Malang, MCI News - Penataan jenjang karir pemain hingga unsur kepelatihan kini semakin mendapat ruang bagi talenta muka baru di persepakbolaan negeri ini.…

Peringati Hari Kartini 2025, IKWI Jatim Gelar Lomba Merangkai Bunga Kebun

Peringati Hari Kartini 2025, IKWI Jatim Gelar Lomba Merangkai Bunga Kebun

Jumat, 25 Apr 2025 17:15 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 17:15 WIB

Surabaya, MCI News - Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Jawa Timur menggelar acara Peringatan Hari Kartini 2025 di Gedung Sekretariat PWI Jatim, Jl…

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025

Jumat, 25 Apr 2025 16:55 WIB

Jumat, 25 Apr 2025 16:55 WIB

Jakarta, MCI News — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program Tenaga Kerja …