Iwan Fals dan Istrinya Diperiksa Polisi Terkait Pemalsuan Dokumen, Ini Kronologinya

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 04 Feb 2025 14:49 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Musisi legendaris Iwan Fals diperiksa polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Iwan Fals datang didampingi istrinya, Rosana Listanto, dan kuasa hukumnya, Andhika, kala memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Keduanya menjalani pemeriksaan soal kasus empat tahun lalu yang pernah dilaporkan. Diketahui istri Iwan Fals melaporkan pendiri OI berinisial KS pada 2021.

"Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan teman-teman cek sendiri," ujar Iwan Fals, dikutip dari Antara.com.

"Jadi om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik ," tambah kuasa hukum Iwan, Andhika.

Sekitar 15 sampai 16 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada istri Iwan Fals. Pertanyaan itu ternyata seputar kasus yang pernah dilaporkan. "Bisa jawab tadi kok," jawab Rosanna.

Andhika mengungkapkan, bahwa kliennya menjalani pemeriksaan dengan menjawab 16 pertanyaan dari penyidik. "Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja," kata Andhika.

Kasus yang menyeret nama Iwan Fals diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri organisasi Orang Indonesia (Oi). Indra melaporkan beberapa pihak, termasuk Rosana Listanto, terkait dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.

Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, menuduh bahwa Rosana terlibat dalam penyusunan dokumen yang dianggap bermasalah. "(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya," ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari pendirian organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum oleh Indra Bonaparte, Iwan Fals, dan dua orang lainnya. Namun, pada 2017, nama Indra tiba-tiba tercatat sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.

"Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu ketua pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," jelas Kamarudin.

Dokumen yang dipermasalahkan adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum Oi. Kamarudin menyebut bahwa pihaknya telah menyurati Rosana terkait hal ini, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti kasus ini, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.(wtn)

Editor : WItanto

Berita Terbaru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Program itu bentuk kepedulian Presiden Prabowo pada kesejahteraan guru dan berharap rumah subsidi dapat membantu para guru memiliki kehidupan yang baik…

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Meski menghadapi kritik tajam, Paetongtarn tetap mendapat dukungan penuh 11 partai koalisinya yang menguasai 320 dari 500 kursi parlemen…

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock …

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

STO sampah perlu dikembangkan sebagai mitigasi penanganan sampah laut yang selama ini menjadi momok dunia pariwisata di Kab. Badung…

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Otoritas pendudukan Israel membebaskan sutradara asal Palestina, pemenang Piala Oscar, Hamdan Ballal, setelah ia dipukuli dan ditahan.…

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Putusan pengadilan membuat NJZ tidak dapat terlibat dalam aktivitas musik tanpa persetujuan dari ADOR.…