Jakarta, MCI News - Musisi legendaris Iwan Fals diperiksa polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Iwan Fals datang didampingi istrinya, Rosana Listanto, dan kuasa hukumnya, Andhika, kala memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Keduanya menjalani pemeriksaan soal kasus empat tahun lalu yang pernah dilaporkan. Diketahui istri Iwan Fals melaporkan pendiri OI berinisial KS pada 2021.
"Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan teman-teman cek sendiri," ujar Iwan Fals, dikutip dari Antara.com.
"Jadi om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik ," tambah kuasa hukum Iwan, Andhika.
Sekitar 15 sampai 16 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada istri Iwan Fals. Pertanyaan itu ternyata seputar kasus yang pernah dilaporkan. "Bisa jawab tadi kok," jawab Rosanna.
Andhika mengungkapkan, bahwa kliennya menjalani pemeriksaan dengan menjawab 16 pertanyaan dari penyidik. "Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja," kata Andhika.
Kasus yang menyeret nama Iwan Fals diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri organisasi Orang Indonesia (Oi). Indra melaporkan beberapa pihak, termasuk Rosana Listanto, terkait dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.
Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, menuduh bahwa Rosana terlibat dalam penyusunan dokumen yang dianggap bermasalah. "(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya," ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari pendirian organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum oleh Indra Bonaparte, Iwan Fals, dan dua orang lainnya. Namun, pada 2017, nama Indra tiba-tiba tercatat sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.
"Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu ketua pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," jelas Kamarudin.
Dokumen yang dipermasalahkan adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum Oi. Kamarudin menyebut bahwa pihaknya telah menyurati Rosana terkait hal ini, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti kasus ini, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Sebelumnya, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.
Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.(wtn)
Editor : WItanto