Surabaya, MCI News - Perwakilan massa demo ojek online (ojol) diterima di Kantor Gubernur Jatim, Selasa 20 Mei 2025. Mereka menggelar audiensi dengan Pemprov Jatim yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim Nyono dan Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto.
Ketua Dewan Presidium Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) Jawa Timur, Tito Ahmad melalui pengeras suara di mobil komando, mengumumkan hasil demo hari ini.
Baca juga: Kantor Aplikator Grab Tidak Luput dari Sasaran Aksi Demo Ojol
"Tuntutan potongan 10 persen wajib dipenuhi, dan setiap tanggal 20 Mei akan dijadikan Hari Kebangkitan Online," serunya.
Saat hal tersebut disampaikan ke massa, audiensi masih berlangsung di dalam ruangan. “Ini di dalam sedang proses mediasi, diketik ulang untuk draft kesepakatannya, karena dari draft yang sudah kita siapkan, ada beberapa point yang belum disepakati," sambung Humas Frontal, Candra Trileksana.
Candra terpaksa keluar untuk menemui pendemo dan menjelaskan proses audiensi yang molor cukup lama. "Pihak aplikator melanggar aturan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2019. Jadi, pihak aplikator sudah tiga tahun melanggar tentang aturan tarif, karena yang menentukan tarif batas atas dan batas bawah adalah Dinas Perhubungan (Dishub)," Candra menambahkan.
Setelah melalui mediasi kesepakatan yang cukup alot, tepat pukul 16.00 WIB, ia pun menyampaikan hasil kesepakatan antara pihak aplikator, Dishub, Kominfo, Disnakertrans, dan beberapa perwakilan dari pendemo, diumumkan langsung oleh Kadishub Jatim, Nyono.
Point kesepakatannya adalah:
Baca juga: Demo Ojol di Surabaya Geruduk Kantor Gojek
1. Menyatakan bersedia menghentikan sementara dan mengkaji ulang program yang bertentangan dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/290/KPTS/013/2023 tentang tariff angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/291/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentinga masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/514/KPTS/013/2023 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang tariff angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur.
“Gubernur Jawa Timur akan mengirimkan surat kepada Menteri Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), agar aplikator yang menyalahi aturan tarif, kantor tidak jelas, dan tidak pernah hadir tiga kali dalam audiensi, dalam hal ini aplikator In Driver, untuk tidak boleh beroperasi di Jawa Timur," Nyono menambahkan.
Baca juga: Massa Demo Ojol Padati Frontage A Yani Surabaya ke Dishub Jatim
“Bahwa tarif yang mengatur adalah Dishub, sehingga pihak aplikator tidak boleh seenaknya dalam menentukan atau merubah tarif. Karena sudah ada ketentuannya," tegas Nyono
“Untuk aplikator Shopee, Lala Move dan Maxime, karena pada waktu audiensi dengan DPRD hadir, sedangkan untuk saat ini tidak hadir, maka kita berikan surat peringatan satu. Jika diundang lagi sampai tiga kali tidak hadir, maka akan bernasib sama seperti in drive, tidak diperbolehkan beroperasi di Jawa Timur," demikian tegas Nyono.
Frontal Jawa Timur akan terus mengawal program yang diberlakukan oleh aplikator, sehingga tidak merugikan para pengemudi ojol.
Editor : Yama Yasmina