Jakarta, MCI News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru mengenai penerimaan murid tahun ajaran 2025/2026 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ada perubahan penting yang perlu diketahui oleh orang tua dan calon peserta didik, termasuk pembagian jalur masuk, persyaratan umum dan khusus, serta mekanisme pembobotan nilai untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Baca juga: Jelang SPMB SD dan SMP, Disdukcapil Tak Mau Kecolongan Soal Calon Murid Pindah Domisili
Empat Jalur Masuk SPMB
Dalam Pasal 6 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, disebutkan bahwa SPMB dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni:
- Jalur domisili
- Jalur afirmasi
- Jalur prestasi (tidak berlaku untuk SD)
- Jalur mutasi
Keempat jalur tersebut dikecualikan untuk sekolah-sekolah khusus seperti sekolah luar biasa, sekolah layanan khusus, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah dengan keterbatasan jumlah anak usia sekolah. Pengecualian ini harus ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada Ditjen PAUD-Dikdasmen.
Rincian Jalur Penerimaan
1. Jalur domisili
Untuk jalur domisili, calon murid wajib memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua di KK harus konsisten dengan dokumen lainnya.
Bila terjadi perbedaan karena kematian, perceraian, atau alasan lain, hal itu harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Jika calon murid terdampak bencana dan tidak memiliki KK, diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili asalkan sudah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun.
Baca juga: Sistem Penerimaan Murid Baru Berubah, Begini Penjelasan Disdik Surabaya
KK yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah jika ada alasan khusus seperti penambahan anggota keluarga atau kehilangan dokumen, tetapi harus disertai bukti dan akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan bersama Dukcapil.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu indonesia pintar (KIP) atau bukti terdaftar di DTKS.
- Surat keterangan tidak mampu atau kartu BPJS tidak berlaku sebagai bukti afirmasi.
- Untuk penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter.
3. Jalur Prestasi
Jalur ini hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Prestasi dibagi menjadi:
- Akademik: Nilai rapor 5 semester terakhir, lomba sains, riset, dan inovasi.
- Nonakademik: Pengalaman sebagai ketua OSIS atau anggota organisasi, serta prestasi seni, budaya, dan olahraga.
Pemda juga dapat menyelenggarakan tes terstandar tambahan untuk memperkuat seleksi jalur ini. Pembobotan prestasi mempertimbangkan level kejuaraan: Kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional. Akreditasi sekolah asal tidak memengaruhi penilaian.
4. Jalur Mutasi
Calon murid dari jalur mutasi wajib menyertakan:
- Surat penugasan orang tua dari instansi terkait
- Surat pindah domisili dari pejabat berwenang
- Untuk anak guru surat tugas sebagai guru dan KK
- Surat penugasan orang tua harus diterbitkan maksimal satu tahun sebelum masa pendaftaran.
Editor : Budi Setiawan