Surabaya, MCI News - Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat dengar pendapat pada Senin (2/6) untuk menindaklanjuti keluhan warga Dukuh Karangan RT 02/RW 01, Kecamatan Wiyung terkait pembangunan gedung dan basement PT Biru Semesta Abadi di Jalan Raya Menganti Karangan No. 36–36A.
Proyek tersebut mendapat penolakan dari warga karena dinilai menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta berpotensi mengancam keselamatan dan lingkungan sekitar, termasuk bagi yayasan sosial yang berada persis di sebelahnya.
Pembangunan basement sedalam enam meter serta gedung setinggi enam lantai yang berlokasi di permukiman padat penduduk dinilai sangat berisiko.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Alif Imam Waluyo selaku Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan, DPRKPP, Camat Wiyung, Lurah Babatan, serta sejumlah tokoh RW/RT beserta warga. Alif mengatakan bahwa pihaknya telah menampung semua keluhan warga.
“Kami sudah mendengar dari warga, dari Dishub, dan dari DPRKPP. Yang pertama, kami minta akses Jalan Golongan itu ditutup untuk kendaraan proyek. Itu bukan jalur untuk kendaraan berat,” ucap Alif yang ditemui usai RDP.
Ia meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk segera meninjau kembali IMB PT Biru karena ada dugaan bahwa izin diberikan tidak sesuai dengan peruntukan zonasi.
“Kalau memang zona kuning, tidak boleh untuk bangunan jasa dan perdagangan. Itu pelanggaran,” tambahnya.
Selain itu, Komisi C akan melakukan inspeksi lapangan pada 3 Juni 2025, dan meminta agar kajian teknis dan legal dari DPRKPP rampung dalam waktu satu minggu, sebelum rapat lanjutan yang akan digelar pada 10 Juni nanti.
Editor : Fahrizal Arnas