Surabaya, MCI News – Anak-anak di Surabaya yang masih keluyuran di atas pukul 22.00 WIB, kini harus bersiap menghadapi sanksi tegas. Orangtuanya dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun sesuai kebijakan yang diteken melalui Surat Edaran (SE) pada Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Aturan Jam Malam di Surabaya, Anak-anak Dilarang Keluyuran!
Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya mencegah perilaku menyimpang di kalangan anak-anak dan menjaga keamanan lingkungan.
Larangan untuk Anak saat Jam Malam
a. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal;
b. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak;
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas;
d. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak (Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dll); dan
e. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak (Warung Kopi, Warung Internet, Penyedia Game Online, Jalanan, dan sebagainya).
Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan:
a. Pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama;
Baca juga: Walikota Eri Cahyadi Godok Aturan Jam Malam Anak di Surabaya
b. Pembinaan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak;
c. Sanksi berupa wajib mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS); dan
d. Koordinasi dengan Pihak Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus;
Bagi orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak yang anaknya melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan:
a. Sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua;dan
b. Monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat dan Unsur Kelurahan/Kecamatan.
Baca juga: Tanggapan Walikota Eri Cahyadi Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024
Pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pemberlakuan jam malam, melalui:
a. Menghidupkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)/ Jogo Tonggo Suroboyo di wilayah masing-masing dengan fokus perlindungan anak;
b. Orangtua/orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak, wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam:
- Menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat yang terdiri dari bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
- Melakukan pengawasan, pemantauan terhadap penerapan jam malam bagi anak. Apabila anak diluar jangkauan pengawasan dan pemantauan maka orangtua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak wajib mencari/mengetahui keberadaan anak;
- Memberikan edukasi kepada anak terkait pencegahan dan konsekuensi hokum dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak; dan
- Menerapkan gerakan 1 Jam berkualitas tanpa gawai bersama keluarga untuk meningkatkan komunikasi dan kehangatan keluarga, meningkatkan Kesehatan jiwa dan resiliensi/ketahanan anak terhadap pengaruh negatif.
c. Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pembinaan yang ramah anak;
d. Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait bertanggungjawab terhadap sosialisasi, implementasi, dan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.
Editor : Yasmin Fitrida Diat