Jakarta, MCI News – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan, dalam sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (3/7/2025).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Kasus Hasto Murni Korupsi, Bukan Politis
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan, surat tuntutan Hasto Kristiyanto berjumlah 1.300 halaman. Surat tuntutan No: 29/TUT.01.06/24/07/2025 ini bersampul berwarna putih.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Hingga 20 Hari ke Depan
Terlihat juga tulisan pada surat tuntutan itu ‘atas nama terdakwa: Hasto Kristiyanto’. Pada sampul surat tuntutan itu, terlihat gambar foto Hasto Kristiyanto yang mengenakan rompi oranye serta lambang KPK.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto Kristiyanto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Baca juga: Pekan Depan KPK Periksa Tersangka Hasto Kristiyanto
Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Editor : Yasmin Fitrida Diat