12 Perempuan Sindikat Jual Bayi ke Singapura, Dipesan Sejak dari Kandungan Rp 11-16 Juta

mcinews.id
Sindikat jual bayi diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Jawa Barat, MCI News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penjualan bayi jaringan internasional. Hal ini terungkap karena adanya laporan orangtua terkait penculikan anak.

Pihak berwajib juga menyelamatkan enam bayi yang akan dijual ke luar negeri. Mereka ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni satu bayi di Tangerang, Banten, dan lima lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum dititipkan ke tempat penampungan, Selasa (15/7/2025).

“Rencananya bakal dikirim ke Singapura,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Mirisnya, sejumlah bayi ternyata telah dipesan sejak masih dalam kandungan. Orangtua kandung bayi bahkan rela menjual anak mereka sebelum lahir, dengan imbalan biaya persalinan ditanggung dan bayi diserahkan begitu lahir.

"Dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan. Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta,” ungkap Surawan. 

Para pelaku TPPO ini telah menjalankan praktik keji tersebut sejak 2023. Sejauh ini, polisi telah menyelamatkan total 24 bayi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, ada 12 orang tersangka perempuan yang diamankan dalam kasus ini. 

"Jaringan human trafficking ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan perdagangan bayi tersebut," jelasnya.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan pembeli di luar negeri.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru